Siapkan Hal Ini Sebelum Tanggal 6 Untuk PPG Prajabatan Gelombang 2

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi gembira untuk peserta PPG Prajabatan Gelombang 2. Hal tersebut juga untuk peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang dinyatakan lolos tes wawancara. Oleh sebab itu informasi ini sangat penting untuk diikuti.

Telah kita ketahui bahwa peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 telah melaukan tes wawancara pada bulan November lalu dan juga telah menerima hasil dari tes wawancara yang telah dilakukan tersebut pada SIMPKB.

Pada tahap ini, peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap wawancara tersebut harus melakukan lapor diri. Selain itu, pada tahap lapor diri ini, juga terdapat berbagai aktivitas yang harus dilakukan pada proses lapor diri yang akan diberikan pengumuman oleh Kemdikbudristek.

Mengenai hal tersebut, disampaikan secara langsung oleh Kemdikbudristek pada akun Instagram resmi @ppgkemendikbud yang telah diberitahukan pada 1 Desember 2022.

Pada tahap selanjutnya yang merupakan tahap lapor diri, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan oleh peserta PPG tersebut. Ketiga poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta PPG tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk peserta atau mahasiswa yang telah lolos pada tahap tes wawancara, mahasiswa atau peserta tersebut akan melakukan lapor diri di LPTK. Mahasiswa yang lapor diri tersebut merupakan mahasiswa yang ditetapkan sebagai mahasiswa oleh Ditjen GTK.

Kedua, Pada poin kedua ini terkait dengan jadwal pelaksanaan. Untuk jadwal pelaksanaan lapor diri untuk peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 sendiri dimulai pada tanggal 30 November sampai 6 Desember 2022.

Ketiga, Pada point ketiga ini terdapat 5 hal penting yang harus disiapkan oleh peserta atau mahasiswa PPG yang telah lolos tes wawancara dan mengikuti lapor diri. 5 hal penting yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

5 Hal penting

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru