Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Langsung Jadi PNS!

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Sebelumnya terdapat edaran kabar baik sebab pasalnya sejumlah tenaga honorer tahun 2023 akan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Jadwal pasti pembukaan bagi pendaftaran CPNS 2023 belum dipastikan dan pemerintah juga belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023. Meskipun demikian anda bisa untuk mempersiapkan persyaratan apa saja yang harus di siapkan untuk mendaftar CPNS ditahun 2023 mendatang.

Namun harus diingat bahwa tidak seluruh tenaga honorer tahun 2023 di Indonesia bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023.

Karena terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi serta diutamakan bagi pengangkatan tenaga honorer tahun 2023 oleh pemerintahan.

Apalagi pemerintah pada saat ini akan lebih mengutamakan pegawai yang berstatus honorer dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023.

Sehingga dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai masa kerja dan usia honorer yang akan bisa di angkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Lantas berapa lama masa kerja dan usia bagi honorer yang bisa langsung diangkat untuk menjadi CPNS? Berikut simak ulasannya.

Sebelumnya harus diketahui bahwa untuk pegawai honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi dari setiap calon pelamar. Adapun dokumen administrasi yang harus dipersiapkan terbagi dari beberapa berikut ini :

  • Pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan maksimal ukuran 200 Kb dan berjenis format JPEG/JPG.
  • Swafoto calon pelamar dengan maksimal berukuran 200 Kb dengan menggunakan format jenis JPEG/JPG.
  • Surat lamaran yang sudah di scan dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 300 Kb.
  • Ijazah terakhir dan Serdik/ STR yang sudah di scan dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 800 Kb.
  • Scan KTP dengan menggunakan format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal yaitu 200 Kb.
  • Transkrip nilai dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran yaitu 500 Kb.
  • Berkas atau dokumen pendukung lainnya dengan menggunakan format PDF dengan maksimal ukuran 800 Kb.

Sehingga untuk pegawai honorer yang memiliki minat untuk mengikuti seleksi, dapat mempersiapkan dokumen tersebut sejak dini.

Halaman Selanjutnya

Adapun mengenai kriteria dan amsa kerja bagi tenaga honorer

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis