Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan ketentuan dan juga aturan mengenai petunjuk teknis untuk penyaluran tunjangan kepada guru ASN Daerah. Tunjangan tersebut seperti tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Guru ASN Daerah akan mendapatkan tunjangan tersebut seperti yang telah ditentukan pada aturan dan juga ketentuan yang berlaku. Tunjangan Profesi Guru sendiri adalah tunjangan dengan nominal yang didapatkan guru adalah sebesar satu kali dari gaji pokok dari guru ASN daerah yang telah sertifikasi dan dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Untuk aturan mengenai guru ASN Daerah yang belum sertifikasi juga dijelaskan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.
Selain itu untuk guru yang belum sertifikasi tersebut juga akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud yang besaran nominal tersebut adalah seperti pemberian TPG yaitu sebesar satu kali dari gaji pokok.
Tunjangan tersebut juga akan diberikan setiap 3 bulan sekali yang berarti nominal dan juga ketentuan tersebut sama dengan TPG. Tunjangan Khusus tersebut sesuai dengan petunjuk teknis akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah Khusus.
Adapun daerah khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Daerah terpencil atau terbelakang
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- Daerah perbatasan dengan negara lain
- Daerah yang mengalami musibah bencana alam maupun bencana sosial
- Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya
Untuk yang bertugas pada wilayah tersebut memang harus mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Hal tersebut sebagai kompensasi dari tugas yang tidak mudah pada daerah khusus tersebut.
Untuk jumlah besaran tunjangan khusus tersebut adalah sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar gaji pokok guru ASN Daerah dan juga akan diberikan setiap tiga bulan sekali melalui rekening penerima tunjangan.
Salah satu syarat untuk penerima tunjangan khusus ini adalah bukti dengan surat keputusan mengajar sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Selain itu, juga terdapat sejumlah syarat untuk guru ASN dalam menerima tunjangan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya