Rabu lalu (02/11/22), Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan sebuah postingan pada akun twitter resminya yang berisi tentang penjelasan kebijakan baru mengenai penetapan atau pengubahan nama dalam dokumen administrasi ASN.
Postingan tersebut berdasarkan pada Surat Deputi Mutasi Kepegawaian, BKN Nomor 35778/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang pemanfaatan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai sarana penetapan atau pengubahan nama.
“Hai #SobatBKN, mulai saat ini pengusulan perbaikan nama ASN jika terdapat kesalahan pada dokumen administrasi kepegawaian dapat disampaikan kepada BKN oleh instansi ASN yang bersangkutan melalui laman resmi atau aplikasi SIASN tentang penetapan/perbaikan nama,” tulis akun twitter resmi BKN.
Hal ini tentu menjadi berita baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kesalahan penulisan nama pada dokumen administrasi kepegawaian miliknya untuk melakukan pengubahan.
Tidak hanya sekali, kesalahan dalam penulisan nama pada dokumen administrasi kepegawaian ASN merupakan permasalahan yang sering terjadi. Kendati demikian, hal itu bukan menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan sebab itu masih dapat diubah atau diperbaiki.
Seperti yang tertulis pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara, SIASN merupakan sebuah aplikasi yang memiliki tujuan untuk mengintegrasikan data Aparatur Sipil Negara secara nasional yang meliputi baik instansi pemerintah pusat maupun daerah. SIASN dapat digunakan sebagai alat untuk mengajukan permohonan pengubahan nama dalam dokumen administrasi ASN apabila memang terdapat kesalahan pada penulisannya.
Pengajuan permohonan pengubahan nama tersebut hanya dapat dilakukan melalui admin instansi ASN yang bersangkutan. Nantinya admin instansi akan mengakses lama SIASN melalui link https://siasn-instansi.bkn.go.id. Admin juga disediakan panduan pengusulan pengubahan nama dalam dokumen ASN dalam bentuk video yang dapat diunduh melalui tautan https://s.id/Video-PanduanPerbaikanNama, dikutip dari pikiran rakyat (2/11/22).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap melayani pengajuan permohonan pengubahan nama tersebut yang sudah terlanjur dikirimkan oleh admin instansi baik dalam bentuk berkas fisik secara langsung maupun melalui email. Namun kedua pengajuan tersebut hanya akan diproses oleh BKN sampai tanggal 31 Desember 2022 saja. Untuk selanjutnya, mulai awal tahun 2023 semua proses penetapan dan pengubahan nama hanya akan diproses melalui aplikasi SIASN sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Halaman Selanjutnya
Apabila Terdapat Kendala Saat Mengakses Sistem Informasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya