Inilah Syarat dan Formasi CPNS tahun 2023

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat CPNS – Aba Subagja selaku Asisten Deputi Percancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) menyatakan pendaftaran CPNS akan dibuka pada tahun 2023. Banyak pertanyaan yang muncul seputar syarat CPNS, dokumen penunjang dan jadwal CPNS 2023.

Seperti yang kita ketahui bahwasannya pemerintah pada tahun 2022 tidak membuka pendaftaran CPNS. Pemerintah pada tahun ini lebih terfokus pada pengangkatan PPPK. CPNS pada tahun ini hanya melakukan pengangkatan dari lulusan intansi sekolah kedinasan.

Bagi kalian yang tidak lolos mendaftar PPPK tahun 2022, kalian dapat mendaftar seleksi CPNS tahun 2023. Untuk kebutuhan formasi apa saja yang dibutuhkan sampai saat ini pemerintah masih menghitungnya.

Seperti yang disampaikan oleh Alex Denny perhitungan formasi CPNS 2023 dilakukan karena banyak tugas-tugas PNS sekarang ini yang sudah digantikan oleh mesin. Apalagi untuk sekarang ini semua instansi pemerintah sedang berlomba-lomba untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan digitalisasi.

Dilansir dari ayojakarta.com Aba Subagja menyebutkan ada beberapa formasi CPNS 2023 untuk umum diantaranya yaitu jaksa, hakim, agen, serta tenaga-tenaga pemerintahan yang tidak dapat diisi oleh PPPK.

Menarik untuk dinantikan kapan seleksi CPNS tahun 2023 dibuka. Meskipun sampai saat ini belum diketahui jadwal pastinya penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2023. Abu Subagja juga menyebutkan akan ada sistem baru mengenai pendaftaraan CPNS tahun 2023.

Ada dua sistem baru yang akan digunakan untuk pendaftaraan seleksi CPNS tahun 2023. Pertama, pengadaan dan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dapat dilakukan setiap instansi dengan menyesuaikan kebutuhan. Kedua, pengangkatan CPNS pada tahun 2023 tidak ada kaitannya secara langsung dengan pendataan pegawai non-ASN tahun 2022.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini terdapat berbagai syarat yang harus dipersiapkan, Adapun syarat-syaratnya yaitu, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Tidak menjabat sebagai PNS/POLRI/TNI
  3. Minimal usia 17 tahun dan maksimal 35 tahun
  4. Tidak pernah terjerat hukum sampai dipidana penjara
  5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas keinginannya sendiri sebagai anggota TNI/POLRI/PNS
  6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus maupun simpatisan organisasi terlarang
  7. Lulusan dari program studi yang terakreditasi BAN-PT
  8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan dari program S1

Halaman Selanjutnya

Dokumen Seleksi CPNS tahun 2023

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru