Pendaftaran PPPK 2022: Pelamar Wajib Pahami 18 Langkah Membuat Akun SSCASN

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman PPPK guru 2023

Pengumuman PPPK guru 2023

Jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dirilis. Bagi Anda calon pelamar harus membuat akun SSCASN untuk mendaftar seleksi ini. Berikut cara buat akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, para pelamar PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis harus memastikan perangkat komputer atau ponsel yang digunakan untuk mendaftar memiliki kamera atau telah terhubung ke kamera karena pada buku panduan CASN 2022 di laman sscasn.bkn.go.id, disebutkan bahwa aplikasi SSCASN membutuhkan akses ke kamera untuk melakukan swafoto pendaftar.

Bagi Pelamar PPPK guru yang mengikuti seleksi PPPK 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.

Hal-Hal Yang Perlu Pelamar Perhatikan

– Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi pelamar PPPK guru yang belum memiliki akun.

– Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK guru pada 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan akun SSCASN pada 2021).

Cara Pendaftaran

Buku panduan CASN 2022 di laman sscasn.bkn.go.id membeberkan cara pendaftaran akun SSCASN, yaitu:

1. Untuk melakukan pendaftaran akun, akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. jika muncul alert baca peringatan dengan saksama, kemudian klik Ok.

2. Klik Buat Akun untuk memulai pendaftaran.

3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera

Langkah 1: Pengecekan Identitas

4. Pastikan untuk membaca petunjuk pembuatan akun dengan saksama. Selanjutnya peserta memasukkan data berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan e-mail aktif. \

5. Periksa kembali apakah semua data sudah benar, kemudian masukkan kode Captcha yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.

Apabila muncul Pesan Galat NIK dan No KK tidak sesuai, silahkan ikuti instruksi pada Pesan Galat, BUKAN menghubungi instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Laman Langkah 2: Lengkapi Data.

6. Langkah ini bertujuan membandingkan data pelamar di KTP dengan data ijazah. Pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri atas nama lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir. Pastikan Anda mengisi data tersebut dengan benar.

7. Kolom NIK, nama, nomor handphone, e-mail, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

8. Masukkan nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). Khusus kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).

9. Pastikan nama Anda pada ijazah (tanpa gelar) dan tanggal lahir pada ijazah dan jenis kelamin yang telah benar dan sesuai karena data tersebut akan menjadi dasar penetapan nomor induk pegawai apabila pelamar lulus seleksi CASN pada 2022.

10. Unggah foto scan KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik choose file, cari foto, kemudian klik open. Setelah foto berhasil terunggah, akan muncul notifikasi berikut ini:

“Pelamar dapat menekan tombol klik ini untuk mengunggah ulang scan KTP.”

11. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.

Jika swafoto berhasil tersimpan akan muncul notifikasi seperti berikut: Unggah Swafoto.

Halaman Selanjutnya

Data lain yang perlu diisi…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru