Review dan Penyusunan Dokumen Penilaian Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui bahwasannya guru perlu melakukan penilaian terhadap hasil belakar siswa. Penilaian tersebut umumnya meliputi tiga aspek, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap. Lantas, apakah dokumen penilaian sudah sesuai dengan kurikulum terbaru tahun 2022? Bagaimana penyusunan dokumen penilain kurikulum merdeka?

Pada hari Jumat (11/3), Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan sebuah pertemuan di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), Sleman, Yogyakarta. Pertemuan tersebut membahas tentang “Review dan Penyusunan Dokumen Kurikulum Tahun 2022”. Dalam hal ini, kaitannya sangat erat dengan dokumen penilaian Kurikulum Merdeka.

Menurut Drs. Ery Widaryana, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, kegiatan review dan penyusunan ulang dokumen penilaian kurikulum merdeka ini bisa menjadi referensi untuk mewujudkan pendidikan kesetaraan. Dengan begitu, profil pelajar Pancasila akan tercapai.

Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian menyebutkan bahwa penyusunan penilaian itu berdasarkan dua bentuk, yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian formatif

Penilaian ini berdasarkan kegiatan peserta didik selama pembelajaran. Artinya, yang menjadi acuan dalam penilaian formatif adalah keaktivan siswa selama belajar. Meskipun begitu, ini tidak menjadi titik akhir penilaian. Sehingga, guru harus terus memantau perkembangan belajar siswa.

Tujuan dari penilaian formatif tidak sekadar untuk melihat dan memperbaiki pencapaian belajar siswa. Penilain ini juga akan membantu guru untuk melihat apakah aktivitas pembelajaran yang telah dipraktikkan itu sudah baik atau belum. Guru akan tahu apa kelemahan dan kekuatan implementasi pembelajarannya. Dengan begitu, guru bisa merubah atau memodifikasinya agar lebih efektif dan maksimal.

Berdasarkan keputusan Kemendikbud Ristek, berikut adalah beberapa hal yang harus guru terapkan terkait asesmen formatif:

Penilaian formatif tidak termasuk high take (berisiko tinggi). Guru tidak selayaknya menjadikan penilaian ini sebagai penentu nilai rapor, kenaikan, dan kelulusan peserta didik.

Guru mendapat kebebasan untuk menggunakan beragam instrumen atau teknik penilaian. Yang pasti, tujuannya adalah untuk untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas belajar peserta didik.

Penilaian formatif dan proses pembelajaran merupakan satu paket. Dalam artian, selama proses pembelajaran, guru juga melaksanakan penilaian formatif.

Hasil penilaian formatif tidak sekadar angka. Guru bisa menggunakan instrumen yang bisa mendeskripksikan peningkatan siswa, baik terkait karya, umpan balik, atau performa.

Halaman Selanjutnya

Penilaian Sumatif

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis