Review dan Penyusunan Dokumen Penilaian Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui bahwasannya guru perlu melakukan penilaian terhadap hasil belakar siswa. Penilaian tersebut umumnya meliputi tiga aspek, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap. Lantas, apakah dokumen penilaian sudah sesuai dengan kurikulum terbaru tahun 2022? Bagaimana penyusunan dokumen penilain kurikulum merdeka?

Pada hari Jumat (11/3), Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan sebuah pertemuan di SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), Sleman, Yogyakarta. Pertemuan tersebut membahas tentang “Review dan Penyusunan Dokumen Kurikulum Tahun 2022”. Dalam hal ini, kaitannya sangat erat dengan dokumen penilaian Kurikulum Merdeka.

Menurut Drs. Ery Widaryana, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, kegiatan review dan penyusunan ulang dokumen penilaian kurikulum merdeka ini bisa menjadi referensi untuk mewujudkan pendidikan kesetaraan. Dengan begitu, profil pelajar Pancasila akan tercapai.

Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian menyebutkan bahwa penyusunan penilaian itu berdasarkan dua bentuk, yaitu penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Penilaian formatif

Penilaian ini berdasarkan kegiatan peserta didik selama pembelajaran. Artinya, yang menjadi acuan dalam penilaian formatif adalah keaktivan siswa selama belajar. Meskipun begitu, ini tidak menjadi titik akhir penilaian. Sehingga, guru harus terus memantau perkembangan belajar siswa.

Tujuan dari penilaian formatif tidak sekadar untuk melihat dan memperbaiki pencapaian belajar siswa. Penilain ini juga akan membantu guru untuk melihat apakah aktivitas pembelajaran yang telah dipraktikkan itu sudah baik atau belum. Guru akan tahu apa kelemahan dan kekuatan implementasi pembelajarannya. Dengan begitu, guru bisa merubah atau memodifikasinya agar lebih efektif dan maksimal.

Berdasarkan keputusan Kemendikbud Ristek, berikut adalah beberapa hal yang harus guru terapkan terkait asesmen formatif:

Penilaian formatif tidak termasuk high take (berisiko tinggi). Guru tidak selayaknya menjadikan penilaian ini sebagai penentu nilai rapor, kenaikan, dan kelulusan peserta didik.

Guru mendapat kebebasan untuk menggunakan beragam instrumen atau teknik penilaian. Yang pasti, tujuannya adalah untuk untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas belajar peserta didik.

Penilaian formatif dan proses pembelajaran merupakan satu paket. Dalam artian, selama proses pembelajaran, guru juga melaksanakan penilaian formatif.

Hasil penilaian formatif tidak sekadar angka. Guru bisa menggunakan instrumen yang bisa mendeskripksikan peningkatan siswa, baik terkait karya, umpan balik, atau performa.

Halaman Selanjutnya

Penilaian Sumatif

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru