Sejak Selasa (25/10) kemarin, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK untuk para guru. Pendaftaran ini bisa langsung di akses oleh pendaftar pada laman sscan.bkn.go.id, yang merupakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, euforia pendaftaran kali ini justru dimulai dengan keluhan yang datang terkait dengan laman Sisitem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCAN) yang tidak bisa diakses. Permasalahan ini sempat ramai di perbincangkan kemarin di salah satu platform media sosial, yakni Twitter. Setelah ditelusuri, menurut yang dilansir oleh kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN sudah mengkonfirmasi bahwa hal ini dikarenakan laman belum dibuka dan masyarakat diminta untuk menunggu.
Perlu diketahui bahwasannya, seleksi kali ini akan mengelompokan guru menjadi tiga prioritas. Pengelompokan ini sesuai dengan yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Halaman berikutnya
Tiga kelompok prioritas tersebut…..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya