Peraturan Baru! 4 Jenis Seragam Sekolah Yang Wajib Dipakai Pelajar SD Hingga SMA

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru tentang pakaian seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.

Pengaturan pakaian seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan aturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah.

Peraturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang

Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 ini sekaligus untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dirasa belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam peraturan baru Kemendikbud tersebut, ada 4 jenis seragam yang bisa digunakan sekolah. Ada yang diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masing-masing sekolah.

Untuk mengetahui peraturan baru tentang seragam sekolah, simak penjelasan tentang masing-masing seragam sekolah pelajar SD, SMP, dan SMA mulai dari jenis hingga hari pemakaiannya.

  1. Seragam Nasional

Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah ati.

Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
  1. Seragam Pramuka

Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara untuk hari pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Halaman Selanjutnya

3. Seragam Khas Sekolah

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru