Keunggulan dan Panduan Membuat Kelas Virtual di Platform Belajar.id

- Editor

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belajar.id menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam proses pembelajaran secara daring.

Situs Belajar.id ini dapat di akses oleh siswa, guru, tenaga kependidikan dan operator sekolah. Untuk bisa mengakses situs ini, anda diharuskan untuk membuat akun pembelajaran terlebih dahulu.

Akun ini menjadi akses sekaligus identitas pengguna (User ID) untuk bisa menikmati berbagai layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Keuntungan Menggunakan belajar.id

Dengan menggunakan akun pembelajaran di belajar.id, baik siswa maupun guru akan dijamin perlindungan data pribadinya karena keamanan akun pembelajaran masing-masing pengguna karena telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap: kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas akun pembelajaran; dan kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas akun pembelajaran.

Akun pembelajaran di belajar.id ini sangat membantu dan mudah digunakan bagi siswa dan PTK karena di aplikasi ini tiap pengguna akan diberikan kemudahan dalam akses layanan, misalnya kalau menggunakan akun pribadi ada beberapa aplikasi yang membutuhkan kapasitas memori yang besar tetapi lewat akun ini kapasitas memori tak terbatas atau unlimited sehingga akan sangat membantu khususnya bagi para tenaga pendidik.

Cara Membuat Akun Pembelajaran belajar.id

Untuk mendapatkan akun pembelajaran di belajar.id, operator sekolah terlebih dahulu mengakses laman pd.data.kemdikbud.go.id, kemudian login, setelah itu klik tombol “Unduh Akun”, pilih “Peserta Didik” atau “PTK” untuk mengunduh file CSV berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password).

Setelah memiliki akun pembelajaran, kemudian buka file CSV masing-masing sekolah untuk melihat user akun dan pasword masing-masing pengguna baik untuk siswa maupun guru, yang diberikan secara orang perorang.

Setelah guru dan siswa mendapatkan akun user dari operator sekolah, kemudian akses laman mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password), kemudian diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran jangan lupa untuk segera mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda. Setelah itu, akun pembelajaran di belajar.id siap digunakan.

Untuk bisa mengakses aplikasi belajar.id, lakukan langkah berikut ini; buka laman login Aplikasi Pembelajaran yang ingin Anda gunakan, kemudian pilih opsi Sign Indengan Google di laman login tersebut. Kemudian, masukkan akun belajar.id dan kata sandi yang sudah anda miliki sebelumnya.

Terdapat sejumlah aplikasi yang bisa diakses langsung baik oleh siswa maupun guru dimanapun dan kapanpun, yakni; Google Classroom, Google Hangout, Google Sheet, Google Drive, Zoom, Pintaria, Google Doc, Zenius, Ruangguru, Quizizz, Perpuskita, dan Sekolah.mu.

Demikianlah cara untuk membuat akun pembelajaran di Belajar.id untuk bisa mengakses sepenuhnya berbagai fasilitas yang ada di belajar.id dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang didapat oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.

Ikuti Diklat “Pengembangan Kelas Virtual dengan Platform Belajar.id” melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat ini dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: t.me/CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru