Beredar Ijazah Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya!

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ijazah Palsu – Beberapa waktu yang lalu, heboh kabar mengenai Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo yang dilaporkan oleh Bambang Tri Mulyono, sang penulis buku Jokowi Undercover.

Hal yang mendasari laporan Bambang ini tidak lain adalah karena temuannya yang tidak berdasar hingga ketidaksukaan beliau. Terhitung hingga hari ini, Kamis (20/10) Bambang akan menjalani siding perdana gugatan perdata atas pelaporan yang tidak terbukti faktanya tersebut.

Selain Presiden Joko Widodo, ada subjek lain yang juga dilaporkan oleh Bambang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Dengen demikian, Bambang ditahan atas dugaan ujaran kebencian sekaligus penistaan agama berkaitan dengan laporan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, bagaimana jika di waktu mendatang akan ada kabar seperti ini lagi? Apakah Ijazah Palsu dapat dibuktikan sendiri dan dijamin negara meskipun berkasnya sedang tidak ada di tangan?

Seperti yang diketahui, ijazah adalah sebuah berkas atau dokumen yang menjadikan penanda bahwa seseorang telah resmi menempuh pendidikan dan menyelesaikan urusan akademik maupun administratif di jenjang pendidikan yang terdaftar.

Di era digital ini, seluruh dokumen sudah diarsipkan ke dalam database sehingga apabila masyarakat atau orang lain menuduh pada berkas yang dimiliki, tentu dapat men-cek langsung melalui laman yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat banyak shortcut untuk mendapatkan ijazah secara illegal atau palsu. Alasannya juga bermacam-macam, mulai dari tidak mau ribet pada pengurusannya, ingin cepat dalam kenaikan pangkat atau jabatan, hingga pengajuan pekerjaan secara instan.

Di bawah ini adalah langkah yang dapat dilakukan secara digital untuk mengecek keaslian ijazah menurut kemdikbud.go.id, yaitu:

  1. Buka laman SIVIL (untuk perguruan tinggi) dan situs referensi.data.kemdikbud.go.id.
  2. Khusus untuk SIVIL maka perlu dimasukkan Identitas Perguruan Tinggi dan Nomor Ijazah yang dimiliki. Sedangkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA data melakukan ‘Pencarian NISN’ untuk dapat mengetahui keaslian dokumen.
  3. Klik Tombol ‘Verifikasi’ untuk SIVIL dan ‘Cari Data’.

Apabila muncul setelah melakukan pencarian maupun verifikasi, maka akan muncul identitas lengkap pemilik nomor ijazah beserta data sekolah, nomor induk, dan keterangan tanggal kelulusan yang tertera pada laman web bersangkutan.

Namun, jika nomor ijazah yang dicari tidak ada, maka akan muncul keterangan ‘Tidak Ditemukan’ pada laman tersebut.

Dampak Ijazah Palsu

Halaman Selanjutnya

Dampak dari pembuatan ijazah tidak asli

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis