UTN PLPG – Pada saat ini PPG menjadi salah satu hal wajib yang digunakan oleh guru untuk mendapatkan serdik atau sertifikat pendidik. Hal tersebut menjadi syarat wajib sebagai sertifikasi guru. Terdapat informasi mengenai PPG untuk guru yabg belum lulus UTN PLPG.
Guru yang belum lulus UTN PLPG mungkin bertanya tanya mengenai pelaksanaan PPG dalam Jabatan. Oleh sebab itu beberapa informasi mengenai guru tersebut sering dibicarakan pada kalangan guru dan juga pendidikan lainya.
Untuk guru yang belum lulus UTN PLPG pelaksanaan mengenai program pendidikan profesi guru dalam jabatan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Selain itu, juga terdapat kategori guru yang belum lulus UTN PLPG yang dapat mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2022.
Direktorat PPG menjelaskan melalui channel youtube YouTube PPG GTK Kemendikbud pada Rabu 12 Oktober bahwa pada tahun 2022 ini direktorat PPG telah melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan yang pertama yaitu PPG dalam jabatan untuk guru pada kategori 1.
Untuk guru yang dapat mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan kategori 1 adalah mereka yang telah diangkat hingga tahun 2015 dan telah berakhir pada bulan September 2022.
Dengan demikian untuk guru tersebut akan mengikuti UKMPPG pada bulan Oktober pada tahun 2022 ini. Selanjutnya untuk masalah kedua telah dilaksanakan oleh Direktorat PPG adalah PPG dalam Jabatan untuk kategori 2.
Program pendidikan profesi guru ketegori 2 adalah untuk guru yang telah diangkat pada tahun 2015 sampai pada 1 januari 2019. Selain beberapa kategori tersebut juga terdapat program yang akan dibuka oleh PLPG.
Program yang akan segera dibuka oleh PLPG tersebut adalah program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG. Selain itu juga terdapat pertannyaan dari guru PLPG yang menanyakan hal mengenai kategori untuk mereka.
Direktorat PPG mengatakan bahwa bagi guru yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG tersebut akan diberikan beberapa kuota khusus untuk mengikuti PPG. Oleh sebab itulah hal tersebut berbeda sehingga tidak akan bersamaan dengan kategori 1 atau kategori 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya