Berikut Tugas Tim Khusus yang Dibentuk Jokowi Untuk Mengawasi PNS

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Khusus – tidak bisa lagi berkutik dan berbuat yang tidak sesuai dengan aturan. Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus untuk mengawasi PNS. Dalam pembentukan tim khusus ini Jokowi tidak membentuk sebuah lembaga baru.

Presiden Jokowi  ini, memberikan tugas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperkuat pengawasan dan pengendalian.

Selain itu juga, Presiden Republik Indonesia menerbitkan aturan yang berisi pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).

Jokowi telah menuangkan ketentuan yang dibuat tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 pada 14 September 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini agar menciptakan para pegawai ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pasal 2 pada aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN ini memiliki tujuan. Tujuan dalam pasal 2 ini yaitu untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN.

Pasal 2 ini akan mengatur para ASN yang berada pada instansi pemerintah, dan mewujudkan  pengawasan serta pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Tim khusus yang dibentuk ini pun akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah.

Pada akhirnya, tim khusus ini akan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN juga akan menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Nantinya rencana ini akan memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek pengendalian dan objek pengawasan ini merupakan jumlah dari adanya instansi pemerintah.

“Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,” tertuang pada pasal 6 ayat 3, (19/9/2022).

Tim khusus yang dibentuk ini nantinya akan melakukan metode preventif dan responsif.

Lalu seperti apakah metode preventif dan represif yang digunakan?

Metode preventif ini, akan dilakukan dengan menggunakan cara penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Selain itu juga, metode ini meliputi bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatanntya dengan menggunakan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

“Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait,”tertuang dalam pasal 9 ayat 2.

Sedangkan, metode represif ini berkaitan dengan metode pengawasan dan pengendalian. Pengendalian ini akan dilakukan melalui Audit Manajemen ASN meliputi reguler dan audit investigatif. Dari situlah selanjutnya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.

Halaman Selanjutnya

Tim khusus pengawas PNS

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis