Mendapat Serdik – PPG merupakan program dari pemerintah untuk mencetak guru yang memiliki standar dalam melakukan kegiatan dalam pembelajaran. Pada saat ini terdapat informasi baru mengenai PPG Dalam Jabatan. Informasi tersebut adalah aturan baru untuk PPG Dalam Jabatan yang harus diperhatikan guru agar mendapat serdik.
Kemdikbud membuat program PPG Guru tersebut bertujuan untuk mencetak guru yang dapat menjadi tenaga pendidik secara profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diakui secara resmi melalui sertifikat pendidik.
Guru yang telah lulus pada PPG tersebut akan mendapatkan sertifikat pendidik dan akan mendapatkan status sebagai guru yang telah melakukan sertifiaksi. Status tersebut selain untuk meningkatkan kompetensi tetapi juga menjadi syarat agar guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan baru mengenai PPG tersebut untuk mendapatkan sertifikat pendidik beserta dengan Juknis. Hal tersebut termuat pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang telah terbit tanggal 28 September lalu.
Pada pasal 6 peraturan tersebut dijelaskan terdapat 4 tahapan untuk program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dari penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, dan yang terakhir adalah penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.
Untuk calon mahasiswa PPG Dalam jabatan sendiri akan mengikuti beberapa tahapan. Tahapan tersebut seperti pendaftaran, seleksi, dan juga pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
Ketika pendaftaran tersebut telah dibuka, peserta dapat melakukan pendaftaran secara langsung pada lamn resmi milik Kemdikbud. Selain itu calon peserta harus mengikuti seleksi administrasi dan juga seleksi akademik yang dilakukan oleh tim seleksi nasional sesuai dengan ketentuan Direktru Jenederal.
Penguman untuk hasil seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pengumuman tersebut akan dimulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi kemudian akan diikuti dengna pengumuman hasil seleksi akademik.
Selain itu pada pasal 14 juga dijelaskan untuk calon mahasiswa yang telah mengikuti dan lulus seleksi maka akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan. Selanjutnya pembelajaran program PPG Dalam Jabatan akan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya