Dupak Guru merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka kredit yang diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit untuk dapat diterbitkannya Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru di setiap tahun. Lalu, bagaimana caranya menyukseskan penilaian pemberkasan Dupak Guru? Simak baik-baik isi artikel ini!
Menyukseskan Penilaian Pemberkasan Dupak Guru
Guru sebagai PNS diwajibkan untuk menyusun SKP atau sasaran kinerja pegawai. SKP merupakan dokumen berisi capaian kinerja atau beban kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam tenggat waktu satu tahun. Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG kemudian untuk perolehan nilai SKP pada bagian perencanaan pembelajaran hingga seterusnya diperoleh melalui PKG.
Penyusunan SKP ini berdasarkan atas adanya Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta kemudian isi peraturan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan-peraturan tersebut mengharuskan guru untuk melakukan tugas yang terdiri dari unsur-unsur utama pengajaran, pembelajaran, dan pengembangan profesional berkelanjutan, serta unsur-unsur yang mendukung guru. Item ini dilaporkan setiap tahun dalam tujuan pekerjaan karyawan berdasarkan kelayakan kredit untuk setiap peringkat dan kelas. Perlu unuk dipahami bahwa dupak Guru merupakan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit unuk dapat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Guru setiap tahun.
Untuk setiap guru yang mengajukan kenaikan pangkat ke IV/b ke atas, maka proposal akan diajukan ke Lembaga Penjaminan Mutu Pengajaran (LPMP)/Balai Penjaminan Mutu Pedagogik (BPMP)/Balai Penjaminan Mutu Pedagogik (BBPMP) yang kemudian nantinya akan bekerja sama dengan Direktorat Guru Pendidikan Dasar di dalam melaksanakan penilaian.
Penilaian Daftar Usul Penetapan Poin Kredit (DUPAK) merupakan salah satu usaha yang dilakukan di dalam mengembangkan karir jabatan guru agar dapat naik setingkat lebih tinggi yang tentunya dengan memperhitungkan kompetensi yang terdapat dalam angka kredit sebagai unsur utama dan penunjang. Lalu, jika bicara profesionalisme guru maka hal tersebut akan diukur dengan satuan nilai kredit dan diusulkan oleh guru dalam bentuk DUPAK.
Setelah memahami regulasi yang berlaku, untuk menyukseskan penilaian pemberkasan dupak guru maka perlu dilakukan juga pembuatan perencanaan yang matang yaitu salah satunya dengan menyiapkan persyaratan-persyaratan yang berlaku dari jauh-jauh hari.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya