Peningkatan Pengajuan Kuota Guru PPPK

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan Kuota – Pada saat ini pembahasan mengenai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja sering dibicarakan dikalangan masyarakat. Hal tersebut juga termasuk untuk guru yang memiliki setatus PPPK. Terdapat peningkatan pengajuan kuota untuk guru PPPK.

Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengajukan formasi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada tahun 2022 ini kuota yang diajukan adalah sebanyak 319.000 kuota. Jumlah kuota tersebut meningkat atau lebih banyak dari pengajuan sebelumnya yang berjumlah sebanyak 131.000 kuota saja.

Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK mengatakan bahwa terdapat peningkatan sebanyak 143 persen dan hal tersebut merupakan dukungan dari berbagai pihak termasuk beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia.

Selain itu, nunuk juga menjelaskan bahwa timeline atau lini masa yang telah disusun oleh kemendikburustek pada Oktober hingga bulan November 2022 ini akan segera dilakukan penuntasan mengenai guru PPPK yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada tahun 2021.

Pihaknya menyampaikan bahwa selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil untuk meluluskan guru dengan jumlah sebanyak 293.860 orang guru yang telah sesuai dengan formasi. Tetapi masih terdapat permasalahan, yaitu sebanyak 193.954 guru lulus belum mendapatkan formasi.

Hal tersebut merupakan masalah yang harus segera diselesaikan secara bersama sama. Nunuk juga menyatakan bahwa sebanyak 97% guru ASN yang berstatus PPPK lulusan tahun 2021, telah mendapatkan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya ia menghimbau kepada semua daerah atau Pemda untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NI yang akan dilanjutkan dengan proses penggajian. Hal tersebut harus dipercepet karena banyak guru yang mengeluh karena belum mendapatkan gaji.

Oleh sebab itulah Surat Edaran yang telah dikirimkam oleh Kemendikbudritek harap ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu Nunuk juga menjabarkan bahwa pada saat ini, termasuk peta kebutuhan guru termasuk guru agama pada tahun 2022/2023. Pada penjabaran tersebut nunuk menjelaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan 2,4 juta guru, namun kebutuhan tersebut terpenuhi dengan tersedinnya kuota ASN.

Halaman Selanjutnya

Kuota ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis