Kelanjutan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelanjutan Pendataan – Pada saat ini, kita telah ketahui bahwa pemerintah tengah melakukan pendataan untuk tenaga non ASN yang telah berada pada lingkungan pemerintah. Tentu pada saat ini masyarakat menunggu tentang kelanjutan pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah tersebut.

Untuk pendataan non ASN ataupun tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah, Menpan RB menindak lanjuti terkait hal tersebut. Pada saat ini terdapat informasi bahwa Menpan RB sedang menindak lanjuti hal terkait pendataan tersebut.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Menpan RB tersebut, dilakukan dengan surat edaran nomor B/1917/M.SM.01.00/2022. Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada tanggal 29 September 2022.

Menpan RB menyampaikan bahwa pada Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah ditindak lanjuti melalui Langkah invertarisasi data oleh lembaga dan juga Pemerintah Daerah.

Dalam Surat Edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut tidak bertujuan untuk mengangkat pegawai non ASN atau tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan atau pemetaan dan juga untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN yang berkerja pada lingkungan instansi Pemerintah pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Selain itu Menpan RB juga menjelaskan bahwa data yang sementara ini telah diinput pada aplikasi BKN, pada tanggal 30 September ini telah mencapai sebanyak 2.113.158 orang. Dari jumlah yang telah dinput tersebut, terdiri dari 66 Instansi Pusat dan 522 instansi daerah.

Selain itu, berdasarkan laporan dari BKN, telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan pada surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Selain hal tersebut, Menpan RB menyusun rencana untuk menjaga validitas data dan juga akuntabilitas pada pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

Hal yang harus dilakukan PPK

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru