Breaking News! Karena ini Kemdikbud Hentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Penghentian TPG ini berlaku untuk guru seluruh jenjang pendidikan, wajib mengetahui apakah yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi guru atau tpgnya diberhentikan oleh Kemdikbud.

 

Ternyata ada 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi para pendidik dihentikan dan ini disesuaikan dengan juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Juknis yang telah resmi terdapat penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah menerbitkan SKTPnya.

 

Apa saja ketentuan yang berlaku?

  1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Apabila pendidik yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran di bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.

  1. Mendapat (tugas belajar) maka penghentian pembayaran tunjangandilakukan pada bulan berkenaan.

Diketahui bahwa terkait belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Apabila izin belajar, kemungkinan guru tersebut masih bertugas di sekolah.

Akan tetapi, apabila tugas belajar, maka lebih fokus di kuliahnya, sehingga guru tersebut kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.

  1. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

  1. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 Halaman Selanjutnya

Baca selengkapnya di sini:…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis