Pendataan Non ASN Tidak Menjamin Honorer Jadi ASN, Begini Keterangan dari KemenPAN-RB

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Kabar yang beredar mengenai pengangkatan honorer secara otomatis melalui pendataan non ASN ditanggapi secara berlebihan dan kurang berdasar.

Padahal sudah jelas KemenPAN-RB menjelaskan bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN tak membuat tenaga honorer jadi ASN tanpa tes.

Melalui postingan Instagram resmi, KemenPAN-RB jelaskan bahwa pendataan tenaga honorer bukan untuk pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes.

Hal ini menegaskan bahwa pendataan non ASN tak membuat tenaga honorer jadi PNS, apalagi tanpa melalui tes atau secara otomatis.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemenpanrb, disebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan pendataan honorer dengan tujuan utama dijadikan sebagai landasan dalam pemetaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan tenaga honorer KemenPAN-RB diinformasikan akan berlangsung hingga 30 September 2022 sebelum pemetaan yang berkaitan dengan rencana tenaga honorer akan dialihkan menjadi outsourcing pada tahun 2023.

Adapun beberapa sumber mengatakan bahwa pendataan non ASN itu akan diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang.

Tujuan Pendataan non ASN 2022 ini ditujukan juga untuk memastikan apakah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan instansi terkait atau tidak.

Lantas, apa sebenarnya tujuan dari pendataan honorer 2022 jika bukan untuk pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes? Berikut penjelasan singkat dari KemenPAN-RB.

Halaman berikutnya

Tujuan dari pendataan non-ASN..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru