Guru non ASN beserta non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan pada bulan November 2022. Hal tersebut diketahui bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan paling lambat pada bulan November. Tunjangan yang akan diperoleh guru non ASN dan non sertifikasi tersebut merupakan tunjangan insentif yang diberikan kepada non ASN dan non sertifikasi oleh Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI juga telah memberitahukan bahwa pemberian tunjangan insentif bagi guru non ASN dan non sertifikasi tersebut akan dirapel dalam satu tahun.
Tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru bukan PNS dan non sertifikasi sedang dalam proses pencairan dan akan pencairannya akan dirapel satu tahun. Selain itu, apabila tunjangan insentif bisa lebih cepat dalam pencairannya maka Kementerian Agama akan bersyukur dengan hal tersebut.
Selain itu, Kementerian agama juga telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi. Tujuan dari pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi yakni sebagai bentuk rekognisi negara bagi pendidik yang telah mengabdi.
Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru madrasah non ASN tersebut yakni diberikan untuk pendidik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota masing-masing provinsi yang masih tersedia.
Kementerian agama juga berharap agar tunjangan insentif dapat memotivasi agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Sementara itu, bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag akan memperoleh tunjangan yakni tunjangan sertifikasi guru.
Ketentuan dalam tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tersebut telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.
Tunjangan sertifikasi guru yang berada di bawah naungan Kemenag tersebut diperuntukkan bagi para pendidik dengan syarat mengikuti PPG dalam jabatan terlebih dahulu berdasarkan UU yang berlaku saat ini. Program PPG dalam jabatan tersebut diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar dan terdata di database naungan Kemenag bagi yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan yang berada di bawah naungan Kementerian agama.
Program PPG dalam jabatan merupakan sebuah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memilki minat menjadi guru agar dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar pendidikan guru.
Penyelenggaraan program PPG dalam jabatan ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan diantaranya kualifikasi di bawah standar dan guru yang kurang kompeten.
Bagi guru yang telah mengajar di era revolusi industri 4.0 juga harus memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah, kemampuan komunikasi dan kolaborasi, Kreatifitas, kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan pembelajaran kontekstual dan kemampuan literasi.
Program PPG dalam jabatan telah dirancang secara sistematis dengan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, penilaian serta uji kompetensi sehingga diharapkan dapat menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter dan cinta tanah air.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, dalam waktu yang bersamaan maka program PPG dalam jabatan ini…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya