Telah Dibuka! Pendaftaran Calon Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12, Inilah Linimasa Beserta Kriterianya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portrait of african american female teacher smiling in the class at school. school and education concept

Portrait of african american female teacher smiling in the class at school. school and education concept

Saat ini telah dibuka pendaftaran calon fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12. Pendaftaran calon fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12 ini diperuntukkan bagi pengawas sekolah dan widyaiswara. Selain itu, hal yang harus diketahui bahwa pendaftaran calon fasilitator angkatan 12 tersebut sudah dibuka sejak tanggal 26 September sampai 9 Oktober 2022.

Sehubungan dengan pendaftaran calon fasilitator angkatan 12 tersebut maka ada dua informasi penting yang wajib untuk anda ketahui . Informasi penting tersebut yakni pertama mengenai lini masa rekrutmen calon fasilitator angkatan 12 beserta kriteria calon fasilitator angkatan 12.

Berikut merupakan lini masa rekrutmen calon fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12 yakni diantaranya:

1. Tanggal 26 September sampai 9 Oktober 2022 yakni pendaftaran calon fasilitator lewat laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

2. Tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 yakni evaluasi administrasi dan esai.

3. Tanggal 24 Oktober 2022 yakni pengumuman hasil tahap 1.

4. Tanggal 25 Oktober sampai 5 November 2022 yakni simulasi mengajar.

5. Tanggal 7 sampai 18 November 2022 yakni wawancara.

6. Tanggal 22 November 2022 yakni pengumuman hasil tahap 2.

7. Tanggal 28 November sampai 15 Desember 2022 yakni pembekalan fasilitator PGP.

8. Tanggal 20 Desember 2022 yakni pengumuman hasil tahap 3 (penetapan fasilitator PGP).

Sedangkan untuk kriteria calon fasilitator program pendidikan guru pengerak ada kriteria khusus. Berikut ini ada beberapa kriteria calon fasilitator program pendidikan guru pengerak angkatan 12 yakni diantaranya:

1. Pertama calon fasilitator wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk widyaiswara. Sedangkan untuk pengawas sekolah minimal S1.

2. Kedua, calon fasilitator wajib memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal lima tahun.

3. Ketiga, calon fasilitator wajib berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.

4. Keempat, calon fasilitator wajib untuk memperoleh izin dari atasan langsung.

5. Kelima, calon fasilitator tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau sedang proses ikut seleksi sebagai asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator di program sekolah penggerak.

6. Keenam, calon fasilitator tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses ikut seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping di program pendidikan guru penggerak.

Kemudian untuk informasi yang lebih lengkap dan pendaftaran fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12 ini dapat dilakukan melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selain itu, seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang dapat menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Selain itu, melalui program pendidikan guru penggerak ini dapat menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolahnya dan wilayahnya dan mengembangjan program kepemimpinan peserta didik untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

Program guru penggerak ditujukan dengan fokus peningkatan kualitas pendidikan melalui pelatihan dan pendampingan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah agar mampu menciptkan ekosistem pendidikan yang berkomitmen dan berdaya dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Halaman Selanjutnya

Melalui program pendidikan guru penggerak ini maka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis