Telah Dibuka! Pendaftaran Calon Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12, Inilah Linimasa Beserta Kriterianya

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Portrait of african american female teacher smiling in the class at school. school and education concept

Portrait of african american female teacher smiling in the class at school. school and education concept

Saat ini telah dibuka pendaftaran calon fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12. Pendaftaran calon fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12 ini diperuntukkan bagi pengawas sekolah dan widyaiswara. Selain itu, hal yang harus diketahui bahwa pendaftaran calon fasilitator angkatan 12 tersebut sudah dibuka sejak tanggal 26 September sampai 9 Oktober 2022.

Sehubungan dengan pendaftaran calon fasilitator angkatan 12 tersebut maka ada dua informasi penting yang wajib untuk anda ketahui . Informasi penting tersebut yakni pertama mengenai lini masa rekrutmen calon fasilitator angkatan 12 beserta kriteria calon fasilitator angkatan 12.

Berikut merupakan lini masa rekrutmen calon fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12 yakni diantaranya:

1. Tanggal 26 September sampai 9 Oktober 2022 yakni pendaftaran calon fasilitator lewat laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

2. Tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 yakni evaluasi administrasi dan esai.

3. Tanggal 24 Oktober 2022 yakni pengumuman hasil tahap 1.

4. Tanggal 25 Oktober sampai 5 November 2022 yakni simulasi mengajar.

5. Tanggal 7 sampai 18 November 2022 yakni wawancara.

6. Tanggal 22 November 2022 yakni pengumuman hasil tahap 2.

7. Tanggal 28 November sampai 15 Desember 2022 yakni pembekalan fasilitator PGP.

8. Tanggal 20 Desember 2022 yakni pengumuman hasil tahap 3 (penetapan fasilitator PGP).

Sedangkan untuk kriteria calon fasilitator program pendidikan guru pengerak ada kriteria khusus. Berikut ini ada beberapa kriteria calon fasilitator program pendidikan guru pengerak angkatan 12 yakni diantaranya:

1. Pertama calon fasilitator wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk widyaiswara. Sedangkan untuk pengawas sekolah minimal S1.

2. Kedua, calon fasilitator wajib memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal lima tahun.

3. Ketiga, calon fasilitator wajib berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator.

4. Keempat, calon fasilitator wajib untuk memperoleh izin dari atasan langsung.

5. Kelima, calon fasilitator tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau sedang proses ikut seleksi sebagai asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator di program sekolah penggerak.

6. Keenam, calon fasilitator tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses ikut seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping di program pendidikan guru penggerak.

Kemudian untuk informasi yang lebih lengkap dan pendaftaran fasilitator program pendidikan guru penggerak angkatan 12 ini dapat dilakukan melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selain itu, seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang dapat menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Selain itu, melalui program pendidikan guru penggerak ini dapat menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolahnya dan wilayahnya dan mengembangjan program kepemimpinan peserta didik untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

Program guru penggerak ditujukan dengan fokus peningkatan kualitas pendidikan melalui pelatihan dan pendampingan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah agar mampu menciptkan ekosistem pendidikan yang berkomitmen dan berdaya dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Halaman Selanjutnya

Melalui program pendidikan guru penggerak ini maka…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru