Program Kemenag : Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 Untuk Guru Madrasah Di Seluruh Indonesia

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anugerah GTK MadrasahKementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022 yang bisa di ikuti oleh semua guru madrasah yang ada di indonesia.

Anugerah GTK) Madrasah merupakan kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikatif.

GTK Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan..

GTK Madrasah Inspiratif merupakan guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik.

GTK Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda.

Sedangkan GTK Madrasah Berdedikatif merupakan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana).

Persyaratan Peserta

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran.
  3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS.
  4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.
  5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
  7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Mekanisme Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan anugerah guru dan tenaga kependidikan madrasah dilakukan secara online dan tatap muka.
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki surat rekomendasi dan/atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengupload berkas dokumen keikutsertaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui aplikasi yang disediakan oleh panitia pelaksana.
  3. Nama-nama peserta yang diajukan beserta dokumen kelengkapannya telah diupload paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 pukul 21.59 WIB melalui link pendaftaran yang sudah disediakan.
  4. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dilakukan melalui 3 (tiga) tahap penilaian:
  5. seleksi tahap pertama berupa verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi peserta;
  6. seleksi tahap kedua berupa penilaian portofolio, karya tulis ilmiah, dan feature;
  7. grand final adalah penilaian dan/atau seleksi yang terdiri dari penilaian terhadap presentasi dan wawancara dilaksanakan secara tatap muka.
  8. Penilaian dilakukan secara objektif dan independen oleh tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
  9. Hasil penilaian bersifat final.
  10. Pemenang pertama, kedua, ketiga serta favorit untuk tiap-tiap kategori akan diberi penghargaan, berupa uang penghargaan dan piagam yang diserahkan pada acara puncak kegiatan Hari Guru Nasional Kementerian Agama.
  11. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia Lantai VIII Blok C Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat Telepon/Fax: 021-3507479 Email: [email protected].

Halaman Selanjutnya

Waktu Pelaksanaan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru