Syarat Tambahan PPPK 2022 yang Wajib Diketahui

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Tambahan – Pada saat ini banyak sekali informasi PPPK yang tersebar luas. Hal tersebut dikarenakan pemerintah akan membuka Seleksi PPPK 2022 tersebut. Untuk itulah terdapat syarat tambahan untuk PPPK 2022 yang wajib diketahui oleh pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Pemerintah telah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar termasuk para guru jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 tersebut. Seleksi PPPK 2022 bagi jabatan fungsional guru memiliki syarat syarat yang penting yang harus dipahami mengenai persyaratan tersebut.

Hal tersebut sangat penting karena syarat tersebut adalah inti agar dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2022 yang akan diselenggarakan oleh pemerintah. Oleh sebab itu guru penting untuk memahami persyaratan yang telah ditentukan tersebut.

Guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 penting untuk memahami hal tersebut dikarenakan dengan memahami hal tersebut dapat meminimalisir adanya kesalahan saat aka mengikuti seleksi PPPK 2022.

Untuk sebab itulah para guru dapat menyimak isi artikel agar dapat memahami persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Surat keputusan dari Mendikbudristek atau Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor 349/P/2022 telah resmi untuk diterbitkan.

Dalam surat keputusan tersebut berisikan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki usia minimal 20 tahun dan juga memiliki usia maksimal 59 tahun saat dilakukan pendaftaran
  • Tidak pernah untuk dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah untuk diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri ataupun tidak secara hormat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan juga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupun pegawai swasta
  • Tidak tergabung sebagai anggota atau pengurus partai politik dan juga terlibat dalam politik praktis
  • Mempunyai sertifikat pendidik dan kualifikasi Pendidikan dengan jenjang minimal adalah sarjana 1 atau S1 atau diploma 4 sesuai dengan perysaratan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan
  • Surat berkelakuan baik
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Syarat Tambahan

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru