Gawat! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Batal Diangkat Menjadi ASN PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) saat ini telah menetapkan sebanyak 530.028 formasi kebutuhan pada aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dari jumlah tersebut yakni sebanyak 319.716 lowongan dibuka secara khusus untuk PPPK guru. Terkait hal tersebut maka Kemdikbud telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam surat keputusan Kemdikbud tersebut maka Kemdikbud telah mengungkapkan tiga prioritas pelamar yakni prioritas pertama yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Prioritas kedua yang merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I dan Prioritas ketiga yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Namun, dalam pengadaan seleksi PPPK 2022 tersebut, ada beberapa informasi yang wajib untuk diketahui oleh para tenaga honorer dalam pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang diperkirakan akan dibuka bulan September 2022 ini yang mana salah satunya yakni terkait informasi kategori honorer yang terancam tidak bisa ikut penempatan dan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Hal tersebut didasarkan pada juknis PPPK 2022 yang mana secara umum tahapan rekrutmen PPPK 2022 terdiri dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, pengumuman hasil seleksi serta pengangkatan untuk menjadi ASN PPPK 2022.

Akan tetapi dalam proses seleksi PPPK 2022 yang diperkirakan akan dibuka pada bulan September 2022 ini ternyata ada 4 kategori honorer yang terancam tidak bisa penempatan dan diangkat jadi ASN PPPK 2022 sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Kementerian PANRB.

Setelah diselenggarakannya Rakor oleh Menpan RB bersama PPK maka telah diperoleh penetapan resmi jumlah formasi PPPK 2022 salah salah satunya yakni untuk jabatan fungsional guru. Berdasarkan hasil Rakor tersebut maka Kemenpan RB telah resmi menyiapkan sekitar 500 ribu formasi PPPK 2022 yang siap diisi oleh pelamar.

Halaman Selanjutnya

Menurut mekanisme seleksinya maka pada seleksi PPPK 2022…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis