Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka pada akhir September tahun ini sehingga bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022 maka diwajibkan untuk memenuhi syarat mengisi instansi dan jabatan yang akan dipilih dalam pemenuhan pengadaan kebutuhan ASN tahun ini.
Pada tahun 2022 ini, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka khusus untuk seleksi PPPK saja. Akan tetapi dengan demikian, seleksi CPNS tetap dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja.
Pembukaan seleksi PPPK 2022 tersebut didasarkan pada keputusan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang yang mana hal tersebut telah tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut disebutkan hanya ada dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Berikut merupakan formasi yang akan dibuka pada saat pendaftaran ASN 2022 yakni diantaranya:
1. Instansi pusat dengan usulan sebanyak 208.758 formasi namun hanya ditetapkan sebanyak 90.690 formasi.
2. Instansi daerah dengan usulan sebanyak 515.614 formasi namun hanya ditetapkan sebanyak 439.338 formasi.
3. PPPK Guru dengan usulan sebanyak 328.853 formasi namun hanya ditetapkan sebanyak 319.716 formasi.
4. PPPK Tenaga Kesehatan dengan usulan sebanyak 94.168 formasi namun hanya ditetapkan sebanyak 92.014 formasi.
5. PPPK Tenaga Teknis dengan usulan sebanyak 92.593 formasi namun hanya ditetapkan sebanyak 27.608 formasi.
Sedangkan untuk syarat pengisian instansi dan jabatan yang dipilih pada saat seleksi PPPK 2022 maka telah diatur dalam Permen-PANRB No. 20 Tahun 2022 yang mana dalam Permen tersebut telah dijelaskan termasuk terkait P1 atau guru honorer yang telah lulus passing grade di 2021.
Didalam aturan Permen-PANRB No. 20 Tahun 2022, BAB II kategori dan persyaratan pelamar, pasal 4 menjelaskan bahwa ada 2 kategori pelamar pada seleksi PPPK 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Bagi pelamar prioritas maka dapat langsung menggunakan nilai seleksi pada tahun 2021 yang mana pelamar prioritas maupun pelamar umum juga harus memenuhi beberapa persyaratan apabila akan mengikuti seleksi PPPK 2022 yang mana dalam hal ini termasuk syarat pengisian instansi dan jabatan.
Berikut merupakan persyaratan seleksi PPPK 2022 yang harus dipenuhi berdasarkan Permen-PANRB No. 20 Tahun 2022, baik bagi pelamar umum maupun pelamar prioritas I, II, III yakni diantaranya:
1. Pelamar ASN merupakan warga negara Indonesia.
2. Pelamar ASN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2022.
3. Pelamar ASN tidak pernah dipidana penjara.
4. Pelamar ASN tidak pernah diberhentikan dengan hormat / tidak atas permintaan sendiri / tidak dengan hormat, sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
5. Pelamar ASN bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar ASN wajib memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan.
7. Pelamar ASN harus sehat jasmani dan rohani
8. Pelamar ASN wajib melampirkan surat keterangan berkelakuan baik.
9. Pelamar ASN wajib memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan maupun teknologi.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk pelamar yang berasal dari Penyandang disabilitas maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya