Anggaran Dana Gaji PPPK Telah Disiapkan

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Gaji PPPK – Pada saat ini PPPK tengah menjadi pusat pembahasan yang telah ramai dibicarakan baik dikalangan tenaga honorer ataupun Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut juga berhubungan mengenai proses seleksi yang akan dilakukan. Untuk itulah anggaran dana gaji PPPK telah disapkan oleh pemerintah.

Kementrian Keungan atau Kemenkeu akan melakukan persiapan terkait anggaran untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Anggaran terkait hal tersebut telah disiapkan sebesar 25,7 triliun rupiah. Walau demikian, hal tersebut masih berstatus sebagai keputusan sementara pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada saat melakukan rapat bersama banggar DPR mengatakan bahwa pada saat ini sistem gaji untuk PPPK selalu menjadi fokus bersama dalam menyelesaikan PPPK di daerah.

Untuk pengangkatan PPPK pada tahun ini  dan juga tahun depan sendiri pemerintah memberikan target untuk mengangkat tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi untuk PPPK. Target tersebut meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan juga PPPK Teknis.

Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa akan menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Penghapusan tersebut direncanakan pada tahun 2023. Untuk itu perlu kebijakan untuk hal tersebut.

Tenaga honorer yang akan dihapus tersebut dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Namun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah ditandangani 31 Mei 2022.

Untuk sistem penggajian yang didapatkan oleh PPPK sendiri, mereka mendapatkan tunjangan, cuti perlindungan untuk pengembangan kompetensi. Hal yang membedakan PPPK dengan PNS adalah mereka tidak mendapatkan dana Pensiun dan mereka berkerja berdasarkan pernjanjian dalam waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PNS

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru