Harta Kekayaan PNS Wajib Dilaporkan

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harta Kekayaan PNS – Terdapat informasi yang berhubungan mengenai PNS di seluruh Indonesia. Hal tersebut terkait ketentuan mengenai harta kekayaan yang dimiliki PNS. Pasalnya harta kekayaan PNS tersebut wajib untuk dilaporkan kepada pemerintah untuk dilakukan pendataan terkait harta dan kekayaan tersebut.

PNS atau yang sering disebut Pegawai Negeri Sipil harus melaporkan harta dan kekayaan mereka secara bertahap. Hal mengenai laporan tersebut dimulai dari pejabat tingkat Eselon III, Eselon IV dan Eselon V.

Hal mengenai laporan harta dan kekayaan Pegawai Negeri Sipil Tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau LHK ASN pada lingkungan Instansi Pemerintah.

LHKASN sendiri merupakan daftar semua harta dan kekayaan ASN yang telah dituangkan pada fomulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dokumen tersebut ditetapkan oleh Menteri PANRB dan dituangkan dalam bentuk fomulir dengan nama fomulir tersebut adalah fomulir LHKASN. Untuk formulir tersebut dapat didownload atau diunduh pada situs menpan.go.id dengan format pdf atau excel.

Terdapat lima hal penting atau hal pokok yang termuat pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara tersebut. Lima hal penting dan juga pokok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Data Pribadi dan Keluarga ASN
  2. Daftar Harta Kekayaan
  3. Daftar Penghasilan
  4. Daftar Pengeluaran
  5. Surat Pernyataan

Data pribadi dan data keluarga tersebut memuat data seperti data pribadi, data suami atau istri, data anak tanggungan, dan juga data anak tidak tanggungan. Sementara itu daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN juga beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Penghasilan yang harus dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah penghasilan yang berasal dari jabatan, penghasilan yang berasal dari profesi, penghasilan dari usaha lainya, penghasilan dari hibah atau lainnya, dan juga penghasilan dari suami atau istri yang bekerja.

Halaman Selanjutnya

Pengeluaran yang dilaporkan

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru