Pansus Honorer Dibentuk Oleh DPR

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Honorer – Tenaga Honorer masih menjadi fokus utama oleh pemerintah untuk diselesaikan lebih cepat. Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan pemerintah yang dibuat oleh DPR adalah membentuk pansur Honorer.

DPR atau Dewan Perwakilan Khusus Republik Indonesia membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah memiliki banyak masalah mengenai tenaga honorer.

Hal tersebut adalah Langkah DPR untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang telah menunggu proses penyelesaian tersebut.

Tuti Nusandari Roosdiono selaku Anggota Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa pada saat ini persoalan tenaga kerja honorer tersebut tentunya tidak hanya pada bidang Kesehatan. Selain pada bidang Kesehatan persoalan tersebut juga pada bidang lainya sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius DPR RI.

Tuti menilai mengenai upaya pemerintah untuk melakukan penataan ASN pada saati ini akan memiliki dampak pada keberadaan tenaga honorer. Hal tersebut juga akan menimbulkan persoalan dimana pada waktu singkat pemerintah akan melakukan proses perekrutan tenaga honorer.

Perekrutan tersebut dilakukan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.  Sehingga hal tersebut perlu dicarikan solusi dalam waktu yang singkat pula mengenai persoalan tersebut.

Selain itu terdapat masalah atau persoalan lain yang perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah. Hal tersebut adalah terkait kekuatan atau kemampuan masing masing instansi pemerintah dalam hal membiayai PPPK dan juga tenaga alih data atau outscoring.

Selain itu, Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang terkait keputusan pemerintah dalam menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mengusulkan kepada KemenPAN RB untuk mengubah metode perekrutan PPPK. Metode perkrutan PPPK yang diusulkan tersebut adalah tidak lagi mengandalkan tes potensial akademik, tetapi lebih memaksimalkan skill sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya

Rincian Jumlah ASN

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru