Panduan Peserta Pelaksanaan UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2022

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan UP UKMPPG – Kemendikbud Ristek melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Panduan Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili.

Di dalam Panduan Teknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili tersebut Kemendikbud Ristek menyampaikan informasi mengenai hal-hal terkait pelaksanaan UP UKMPPG Daring, mulai dari spesifikasi perangkat ujian sampai dengan tata tertib peserta ujian.

Pengertian

Uji pengetahuan (UP) adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Uji pengetahuan berbasis domisili adalah uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Spesifikasi Minimal Perangkat Ujian

  1. Laptop, dengan rincian:
  2. Memiliki layar minimal 10”.
  3. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
  4. Memiliki minimal 2GB RAM.
  5. Memiliki minimal 10 GB Storage.
  6. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
  7. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  8. Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom.

Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.

  1. Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB.

Peserta

1. Sebelum Mengikuti Ujian

  1. Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
  2. Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  3. Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
  4. Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  5. Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di
  6. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  7. Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
  8. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  9. Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-4.

2. Saat Pelaksanaan

  1. Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  2. Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian
  3. Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  4. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  5. Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
  6. Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

3. Setelah Pelaksanaan

  1. Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Penjaminan Mutu Panitia Nasional UKMPPG secara daring yang disediakan tautannya oleh pengawas di grup WA.
  2. Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal UP dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas
  3. Peserta mengakhiri UP sesuai arahan pengawas.

Halaman Selanjutnya

Tata Tertib Peserta UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru