BKN Diperintah Untuk Benahi Manajemen PNS

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajemen PNS – Perpres atau Peraturan Presiden atau peraturan presiden telah diterbitkan oleh presiden Joko Widodo. Perpres yang diterbitkan tersebut adalah perpres dengan nomor Nomor 116 Tahun 2022, tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Manajemen PNS.

Hal tersebut dilaksanakan akan agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan manajemen PNS yang akuntabel, efektif dan efisien.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi dan juga terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jika hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah masih dibawah standar yang ditetapkan maka Instansi pemerintah wajib melakukan perbaikan sesuai dengan aturan Pasal 10 ayat (6) Perpres 116/2022.

Presiden Joko Widodo Memberikan Mandat kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan proses engawasan dan pengendalian Manajemen PNS secara nasional.

Dalam Pasal 8 proses pengawasan dan pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen PNS dilakukan dengan cara preventif dan represif. Untuk cara preventif sendiri dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
  • bimbingan teknis
  • konsultasi
  • monitoring dan evaluasi
  • serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian

Untuk cara represif dapat dilakukan melalui audit manajemen ASN. Jika instansi pemerintahan tidak melakukan perbaikan NSPK Manajemen PNS, Kepala BKN sendiri nantinya dapat melakukan tindakan administratif sesuai yang telah dijelaskan pada Pasal 10 ayat 6.

Tindakan administrative tersebut seperti peringatan dan juga pencatuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen PNS.

Untuk sanksi yang lebih parah dapat dilakukan berbagai tindakan seperti pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Kemudian, pembatalan terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  atau PPK, Pejabat yang Bersangkutan atau PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden.

Halaman Selanjutnya

Rekomendasi Pencabutan

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru