Tenaga Honorer Bakal Batal Dihapus?

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Terdapat informasi mengenai tenaga honorer terbaru yang harus diketahui oleh tenaga honorer yang lain. Informasi tersebut mebahasan mengenai tenaga honorer yang batal untuk dihapus statusnyt. Pemerintah pusat pada saat ini nampaknya tengah mengulur waktu atau timeline dari penerapan penghapusan tenaga non ASN.

Hal tersebut terjadi dikarenakan berbagai respon dari pemerintahan daerah mengenai penolakan dari Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 dan kemudian melalalui surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Menteri PANRB atau Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi, Abdullah Azwar menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi pemda yang keberatan akan peraturan tersebut.

Namun demikian hal tersebut masih dalam diskusi dan pembicaraan lebih lanjut dengan stakeholders yang dimaksud dalam hal ini adalah Pemda. Pada usulan tersebut, Azwar mengusulkan bahwa pemda masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer selama masa jabatan kepala daerah.

Dalam Rapat kerja komite I DPD RI, Azwar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan adalah solusi untuk mengatasi hal tersebut dan memberikan fasilitas tersebut kepada kepala daerah.

Menurutnya hal tersebut adalah aturan yang lebih baik daripada membuat aturan yang ketat dan pada akhirnya banyak pemda yang melanggar. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi bupati.

Dalam hal itu menurutnya pemda masih akan melakukan upaya upaya untuk menambah jumlah honorer meskipun hal tersebut seringkali dilarang untuk dilakukan.

Selain itu Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur juga menambahkan bahwa menurutnya masalah pemda tersebut bukanlah pada masalah PPPK atau honorer tersebut tetapi lebih kepada masalah anggaran.

Pada saat ini, besaran gaji yang ditetapkan untuk PPPK telah diatur sesuai dengan UMR dan dipatok sesuai aturan tersebut. Oleh sebab itu hal tersebut dilihat dari pertimbangan untuk menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan juga batas atas.

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer tersebut, ia mengatakan bahwa KemenPAN RB akan melakukan diskusi dengan APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dan Apeksi atau Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Berita yang ditunggu

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis