Nakes Kategori Ini Dapat Lolos Seleksi PPPK 2022

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nakes – Pada PPPK 2022 terdapat informasi mengenai kategori Nakes yang lolos pada seleksi PPPK 2022. Tidak semua non ASN dapat menjadi PPPK tahun 2022. Untuk menjadi PPPK tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dilalui oleh calon PPPK tenaga Kesehatan tahun 2022.

Tenaga Kesehatan adalah kelompok yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK 2022 selain guru honorer. BKN mengatakan bahwa pihaknya saat ini berfokus pada pengangkatan PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja

BKN mengatakan terdapat 4 Kelompok tenaga Kesehatan non ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022. Untuk formasi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  • Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri atas Guru 50.000, Dosen 15.000, Nakes 7.000 dan Jabatan teknis 23.324
  • Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri atas Guru 758.018, Nakes 255.244 dan Jabatan teknis 41.009
  • Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
  • Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari PPPK dan CPNS Papua 28.895 dan PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993

Haria Wibisana selaku Kepala BKN menjelaskan bahwa empat kolompok yang dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut adalah bidan, perawat, dokter dan juga tenaga penyuluh. Sedangkan terdapat tenaga honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK.

Untuk tenaga honorer yang beralih statusnya menjadi PPPK tersebut adalah Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK) dan PTT.

Selain itu terdapat sukarelawan yang berkerja pada fasilitas Kesehatan pemerintah provinsi dan juga kabupaten atau kota yang selama ini digunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan daerah.

Halaman Selanjutnya

Syarat PPPK 2022

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru