Guru Harus Paham Fungsi Serdik Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi SerdikFungsi serdik pada RUU sisdiknas yang baru diterbitkan kemarin perlu dipahami oleh guruRUU Sisdiknas tengah ramai diperbincangkan dalam kalangan guru. RUU tersebut membuat suatu kebijakan pada Pendidikan di Indonesia. Hal yang ramai terdengar adalah mengenai penghapusan tunjangan guru.

Guru diharuskan melaksanakan program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut. Pada sebelumnya sertifikasi pendidik tersebut merupakan syarat utama untuk guru ASN atau honorer.

Syarat utama tersebut adalah digunakan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Namun hal tersebut tidak berlaku saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan RUU Sisdiknas yang baru tersebut.

Program sertfikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik bukanlah jalan utama yang digunakan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Oleh sebab itu sertifikat pendidik dari program PPG sekarang tidak berhubungan dengan tunjangan guru.

Hal tersebut juga telah dijelaskan secara langsung oleh nadiem markarim selaku Mendikbudristek dan juga Iwan Syahril yang pada saat itu menjabat sebagai Dirjen GTK Mendikbudristek.

Oleh sebab itu peralihan fungsi sertifikat pendidik ini membuat protes berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan fungsi sertifikat pendidik pada sebelumnya adalah untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan bahwa pemerintah akan menghapus tunjangan profesi guru tersebut. Dan jika tunjangan dihapuskan hal tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan guru.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut dibutuhkan suatu sertifikat pendidik tersebut. Sertifikat tersebut dapat diperoleh oleh guru dengan mengikuti program PPG.

Nadiem Makarim telah mengatakan saat rapat kerja bersama komisi X DPR RI bahwa sertifikat pendidik tersebut bukanlah syarat utama guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Pada poin penting yang digunakan RUU Sisdiknas untuk memberikan kesejahteraan bagi guru di Indonesia, dijelaskan oleh kemdikbudristek bahwa sertifika pendidik PPG merupakan prasyarat yang digunakan untuk menjadi guru atau calon guru.

Untuk itu penerima tunjangan tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi guru sampai pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku tersebut. Guru yang telah menerima tunjangan tidak ada perubahan terkait hal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Guru yang belum memiliki sertifikat

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru