Tambahan Penghasilan Guru – Terdapat kabar gembira yang datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dan Kementerian Keuangan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menyampaikan adanya kebijakan dalam DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.
Selain kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru untuk pegawai PPPK, Kemendikbud Ristek juga membahas kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan.
Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG), sasaran penerima mencapai 1.109.253 guru yang terbagi menjadi guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429.
Sementara itu, untuk penerima tambahan penghasilan guru PNSD sebanyak 161.594 dan guru PPPK sebanyak 365.786.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, Kemendikbud Ristek telah menyediakan alokasi anggaran yang mengalami kenaikan untuk tahun 2023.
Adanya penguatan kebijakan dalam DAK Non Fisik pada pendidikan tahun 2023.
- Pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.
- Mempertahankan kebijakan BOS majemuk.
- BOP Kesetaraan yaitu skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk.
- BOS Kinerja: penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik.
- Mempertahankan kebijakan salur langsung.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, kebijakan tersebut terkait ketersediaan dan pengalokasiannya sudah dikunci.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa BOS dialokasikan sedemikian rupa agar lebih menunjukkan keadilan antar daerah dan sekolah.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini adalah sasaran DAK Non Fisik Anggaran Tahun 2023
Halaman : 1 2 Selanjutnya