Gaji dan Tunjangan PPPK, Simak Detailnya

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK – Pada saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pegawai yang berada pada lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut berupa hanya ada 2 jenis pegawai pada instansi pemerintah yaitu PPPK dan PNS. Selain itu terdapat kategori Gaji dan Tunjangan PPPK

Dikarenakan saat ini hanya ada dua jenis pegawai pada lingkungan pemerintahan maka terdapat perbedaan dari kedua jenis pegawai tersebut. Salah satu perbedaan yang mendasar adalah dari perolehan gaji antara kedua pegawai tersebut.

Besaran gaji PNS telah tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara Gaji dari PPPK sendiri telah tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perbedaan tersebut juga berasal dari perbedaan golongan dan juga jabatan dari kedua jenis pegawai tersebut. Berikut ini adalah daftar gaji sesuai dengan kriteria golongan.

  • Golongan I sebesar Rp1.794.900 sampai Rp2.447.600
  • Golongan II sebesar Rp1. 960.200 sampai Rp2. 843.900.
  • Golongan III sebesar Ro2. 043.200 sampai Rp2. 964.200
  • Golongan IV sebesar Rp2. 129.500 sampai Rp4. 393.100
  • Golongan V sebesar Rp2. 325. 600 sampai Rp3. 879. 700.
  • Golongan VI sebesar Rp2. 539.700 sampai Rp4. 043.800
  • Golongan VII sebesar Rp2. 647.200 sampai Rp4. 214.900
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.500 sampai Rp4. 393.100
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan X sebesar Rp3.091. 900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan XI sebesar Rp3. 222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain gaji yang berdasarkan kriteria golongan diatas pegawai juga akan medapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan beras, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tujangan yang lain

Halaman Selanjutnya

Kriteria Jabatan

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB