Detail Kenaikan Tunjangan PNS Berlaku Mulai Bulan September 2022, Simak Selengkapnya!

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Tunjangan PNS – Mulai September ini, tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk kategori tertentu mengalami kenaikan.

Tunjangan PNS ini, naik karena secara resmi sudah ditandatangani Presiden Jokowi dengan berbagai alasan.

Adapun kenaikan tunjangan PNS di tahun 2022 tertinggi mencapai 33 juta rupiah. Selain itu, banyak juga yang mencari tahu apakah gaji PNS 2022 ada kenaikan atau tidak.

Persoalan gaji PNS naik hingga kini belum ada jawaban. Namun, dari anggaran belanja negara tahun 2023 mengalami kenaikan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meresmikan kenaikan tunjangan PNS Pada 24 Agustus 2022.

Kenaikan diberikan khususnya untuk tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatan.

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk tahun 2022 sendiri, angka tertinggi mencapai 33 juta rupiah.

Tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja PNS merupakan salah satu yang diberikan di luar gaji PNS dan disalurkan setiap bulan.

Adapun tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

Apakah kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022?

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tertulis dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Pasal 14.

Di mana perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2022. Sehingga, dapat diprediksi kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIN terjadi di bulan September 2022.

Berbagai pertanyaan mulai bermunculan, seprti berapa besaran tunjangan kinerja 2022 bagi PNS BRIN? Kemudian siapakah yang mendapat tunjangan tertinggi mencapai Rp33 juta?

Halaman berikutnya

Untuk menjawab hal tersebut..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru