Oleh Sukemining Rahayu
Guru di SDN Jambearum
Pada tahun 2021 lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan tenaga guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahap 1 akan diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Tenaga honorer yang belum lulus dapat mengikuti tes pada tahap selanjutnya yaitu tahap 2 dan tahap 3. Pada tahap tersebut akan disediakan jumlah formasi lebih banyak lagi. Hal tersebut membuktikan bahwa kejelasan status tenaga honorer sebagai tenaga ASN semakin nyata.
Definisi tenaga honorer sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas sesuai dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi ketika melamar menjadi honorer, tidak terikat dengan UU Ketenagakerjaan, dengan perpanjangan SK dengan tahapan penandatanganan dan penomoran serta gaji tergantung bobot pekerjaan. Sedangkan menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan tenaga yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat yang lainnya di dalam suatu instansi pemerintahan, supaya bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan tersebut .
Dilansir surabaya.kompas.com saat ini jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang sebanyak 6953 orang yang terdiri dari 3.062 guru dan 730 tenaga kesehatan. Mereka sering mengeluhkan gaji serta kejelasan status yang disandangnya. Berbagai keluhan mereka suarakan di antaranya yaitu status yang belum jelas menyebabkan mereka mengalami diskriminasi dari para PNS yang memandang sebelah mata sehingga kerap kali mereka mendapatkan tugas yang lebih berat dari para PNS.
Nominal gaji juga belum bisa dikatakan layak karena mereka mendapatkan gaji antara 300-800 ribu per bulan. Jumlah tersebut belum mampu memenuhi segala kebutuhan kehidupan mereka. Gaji yang diharapkan honorer dapat memenuhi kebutuhan atau setidaknya setara dengan UMR (Upah Minimum Regional). Adapun UMR Kabupaten Lumajang sekitar 2 juta rupiah.
Tuntutan tenaga guru honorer terhadap status dan gaji rupanya sekarang sudah menunjukkan hasil yang membahagiakan karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lumajang telah membuktikan pernyataannya yang akan mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga ASN. Hal itu terlihat dari beberapa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah di antaranya yaitu:
- Pengangkatan tenaga honorer pada tahap 1 yang lolos seleksi menjadi tenaga PPPK dan sekarang sudah penempatan pada formasi yang dibutuhkan.
- Pemerintah hanya akan membuka lowongan perekrutan tenaga PPPK tahap selanjutnya diperuntukkan hanya untuk tenaga honorer.
- Tenaga honorer yang telah mengikuti tes pada tahap 1 kemudian lolos PG (Passing Grade) tidak perlu lagi mengikuti tes tahap selanjutnya tinggal menunggu formasi yang disediakan.
- Tenaga honorer yang diangkat PPPK tidak akan ditempatkan pada instansi yang telah lengkap tenaganya walaupun dipegang tenaga honorer sehingga tidak akan menggeser posisi mereka.
- Penundaan seleksi penerimaan ASN reguler akan dilakukan atau tidak akan membuka lowongan CPNS dulu sebelum tenaga honorer dituntaskan.
- Pemerintah saat ini melakukan pendataan non-ASN tanpa melihat kategori sehingga semua tenaga honorer dapat mengikuti pendataan tersebut .Pendataan ini membuat tenaga honorer semakin yakin akan kejelasan nasib yang akan berubah menjadi tenaga PPPK atau menjadi PNS sesuai dengan kemauan tuntutan mereka sehingga kesejahteraan mereka bisa berubah.
Kejelasan status bagi tenaga honorer merupakan hal yang sangat penting. Hal tersebut juga sebuah penghargaan atas pengabdian serta kontribusi yang telah mereka berikan untuk pemerintah selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Editor: Moh. Haris Suhud, S.S.