Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Pencairan – Tunjangan Profesi Guru dan juga tunjangan sertifikasi adalah hal sangat ditunggu tunggu oleh guru. Hal tersebut dikarenakan dengan tunjangan tersebut guru akan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun seperti apa juknis pencairan untuk kedua tunjangan tersebut?

Tentu kita telah mengetahui tunjangan akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang berada dalam naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan sertifikasi tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap pengabdian dan juga kinerja guru dalam dunia Pendidikan. Dengan hal tersebut dapat memotivasi guru untuk bekerja lebih baik dalam dunia Pendidikan.

Walau demikian, hal tersebut masih menimbulkan tanda tanya oleh para guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat guru yang menerima tunjangan setiap satu bulan sekali dan juga ada yang menerima setiap tiga bulan sekali.

Dalam permasalah diatas terdapat sebuah juknis yang secara resmi mengatur hal terkait pencairan tunjangan profesi guru setiap bulan. Pencairan tunjangan setiap bulan tersebut tidak berlaku untuk semua guru.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa kategori tertentu yang mendapat pencairan tunjangan setiap bulan. Hal tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Pemerintah Mendikbudristek RI Nomor 4 tahun 2022.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut mengatur hal mengenai petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tunjangan tambahan penghasilan untuk guru dengna status ASN.

Halaman Selanjutnya

Fokus Utama Juknis

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis