Manfaat Penggunaan Aplikasi Mobile Dalam Kegiatan Pembelajaran yang Penting Diketahui Guru

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada era sekarang ini, kegiatan pembelajaran dengan menggunakan aplikasi mobile disekolah telah mengalami perubahan dengan adanya perkembangan teknologi yang membuat siswa lebih terdorong untuk menggunakan ponsel pintar untuk berbagai kegunaan.

Melalui sebuah ponsel pintar tersebut, semua siswa bisa mendapatkan aksesibilitas ke berbagai jenis informasi dari mana saja dan kapan saja. Sehingga dengan demikian, ponsel pintar dapat digunakan untuk beberapa fungsi tersebut termasuk untuk mengaktifkan aplikasi mobile. Setiap aplikasi mobile mempunyai fungsi unik yang mana pada setiap aplikasi dapat menyediakan berbagai layanan yang berbeda-beda.

Aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk siswa yakni dapat membuat proses belajar menjadi lebih menyenangkan dan mudah. Berbagai pilihan menu pada sebuah aplikasi mobile dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui tugas yang berorientasi pada berbagai pengetahuan.

Selain itu, para pakar pendidikan juga sedang mengembangkan teknik-teknik baru untuk memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan bermakna. Hal tersebut yakni dengan guru memberikan berbagai jenis tugas yang melibatkan siswa untuk mencari tahu melalui cara-cara yang cerdik.

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan SDM yang unggul dengan membuat peserta didik untuk fokus pada penelitian yang berorientasi pada siswa. Dengan berbagai macam teknik yang diterapkan oleh guru dalam pelaksanaan pembelajaran maka diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang humanis dan mudah dipahami oleh siswa.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan 5 manfaat dalam menggunakan aplikasi mobile…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru