SIMPKB – Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menginstruksikan Guru Sertfikasi dan Non-Sertfikasi untuk mengecek SIMPKB.
Pasalnya Kemendikbud akan memberikan kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.
Diketahui bahwa pada keduanya terdapat perbadaan yang mendasar, hal ini berdasarkan ketentuan dari Kementrian Pendidikan.
Adapun letak perbedaan antar guru sertifikasi dan non-sertifikasi tedpat pada kepemilikan sertifikat pendidik. Kepemilikan serifikat berimplikasi pada perolehan tunjangan gaji selama menjabat.
Sebagaimana diketahui ketika guru ingin memperoleh tunjangan, tentu mereka harus mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut bisa didapat melalui skema Pendidikan Profesi Guru.
Secara hukum program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diatur dalam dua kategori.
Kategori yang pertama adalah PPG dalam Jabatan untuk guru sebagaimana terdaftar pada Dapodik.
Sehingga guru tersebut terbukti telah melaksanakan pengabdian pada satuan pendidikan tertentu.
Kemudian kategori yang kedua disebut PPG Prajabatan. Pada kategori ini diperuntukan bagi mahasiswa freshgraduate.
Tidak berbasa-basi lagi naikpangkat.com akan beritahukan kabar gembira yang disampaikan Kemendikuda baru ini.
Kemendikbud baru ini telah mengabarkan pihaknya akan memulai program pendidikan profesi guru (PPG).
Kabarnya telah tampil per tanggal 9 Agustus kemarin, telah ditampilkan pada SIMPKB pengumuman nama-nama yang berkesempatan ikut program Pendidikan Pofesi Guru (PPG).
Dikabarkan pada laman SIMPKB saat ini telah ada formulir surat pernyataan kesiapan mengikuti PPG tahun ini.
Daftar Daerah Cairkan Tunjangan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya