Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2022 dari Kemendikbud, Besaran Beasiswa, dan Kegunaan

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan PIP 2022 – Para pelajar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat mengecek, apakah nama yang bersangkutan menerima bantuan tersebut atau tidak. Nah, berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah nama pelajar menerima bantuan PIP 2022 atau tidak.

Untuk mengecek nama siswa apakah menerima bantuan apa tidak, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi link berikut: pip.kemdikbud.go.id.

Klik tautan yang telah diberikan di atas lalu masukkan sejumlah data yang diperlukan. Di dalam kontak pencarian halaman PIP Kemendikbud, silakan memasukan nomor NISN, tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung siswa yang bersangkutan. Lalu klik tombol cari.

Jika muncul nama, maka hal tersebut menunjukkan bahwa nama yang muncul akan mendapatkan bantuan PIP 2022.

Besaran Bantuan PIP 2022

Besaran bantuan PIP yang diberikan oleh pemerintah berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikan pelajar yang bersangkutan. Untuk pelajar yang menempuh pendidikan setingkat SD, akan mendapatkan bantuan senilai 450 ribu rupiah per tahun.

Kemudian untuk anak-anak yang duduk di bangku sekolah SMP dan sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar 750 ribu per tahun. Dan siswa yang duduk di bangku sekolah SMA dan sederajat akan mendapatkan bantuan PIP 2022 sebesar 1 juta rupiah per tahun.

Kegunaan PIP 2022

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam program ini tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar pendidikan. Misalnya untuk membeli voucher game atau untuk uang jajan sehari-sehari di luar sekolah. Namun bantuan tersebut adalah untuk hal-hal berikut ini:

1. Membeli alat sekolah seperti buku dan alat-alat tulis
2. Membeli seragam sekolah
3. Transportasi menuju ke sekolah
4. Sebagai uang saku pada saat sekolah
5. Boleh digunakan membayar uang kursus
6. Sebagai uang tambahan jika melakukan magang atau belajar praktik.

Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa yang ada di Indonesia mendapatkan bantuan PIP 2022 tersebut meskipun sebenarnya kurang mampu. Pasalnya, bantuan PIP ini hanya akan diberikan untuk siswa yang berusia enam tahun hingga 21 tahun yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Lebih jauh lagi, meskipun terdapat siswa kurang mampu dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos pun bisa tidak mendapatkan bantuan tersebut. Sebab, terdapat prioritas dalam pemberian PIP 2022 ini.

Adapun kelompok prioritas dalam distribusi PIP 2022 adalah:

Halaman Selanjutnya

Pertama, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru