Wajib Simak Cara Isi Survei Lingkungan Belajar Agustus 2022

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara pengisian Form Survei Lingkungan Belajar

Cara pengisian Form Survei Lingkungan Belajar

Isi Survei Lingkungan – Kemendikbud telah mengumumkan bahwa Survei Lingkungan Belajar (SLB) akan segera dilaksanakan. Survei ini dilakukan dengan pengisian form penilaian dari kementrian.

Agenda bersifat wajib untuk kepala isntitusi pendidikan dan guru yang telah teregistrasi di Dapodik.

Survei Lingkungan Belajar dilaksanakan guna mengidentifikasi permasalahan pada banyak aspek, terutama yang kaitannya dengan lingkungan belajar peserta didik.

Adapun yang menjadi target survei adalah kelayakan lingkungan belajar pada ruang kelas maupun penilaian sekolah secara keseluruhan.

Skema asesmen nasional bertujuan untuk mendata profil institusi pendidikan yang tahapannya meliputi input data – proses pengolahan data – hasil olah data.

Mengutip artikel kemendikbu.go.id agenda Survei Lingkungan belajar hasilnya nanti digunakan oleh sekolah-sekolah yang melakukan pengisian form untuk sarana refleksi diri.

Artinya hasil survei nanti untuk sekolah dapat mengenali kelebihan maupun kekurangannya sehingga dapat segera mengambil lankah pengembangan yang tepat.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Survei Lingkungan Belajar..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru