Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif Guru Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Insentif – Informasi baru terkait ketentuan dan syarat bantuan insentif guru honorer disampaikan oleh kemendikbud. Terkait hal tersebut, guru honorer diharapkan untuk memperhatikan penjelasaan terkait hal tersebut.

Pada tahun 2022 ini, Kemendikbud akan memberikan bantuan insentif untuk guru honorer pada tahun 2022 ini di semua jenjang pendidikan. Guru honorer yang bekerja pada jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak sampai guru honorer di SMA bisa mendapatkan bantuan insentif ini.

Tujuan utama dari pemberian insentif oleh kemendibud ini adalah untuk memberikan penghasilan tambahan karena guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik.Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk memberikan motivasi kerja kepada guru honorer pada masing masing satuan Pendidikan.

Aturan tentang bantuan insentif guru honorer ini diatur dalam Persesjen No 9 Tahun 2022, dan berikut penjelasan Kemdikbud tentang bantuan ini. menurut Kemdikbud, Untuk bisa mendaftar bantuan insentif tersebut harus segera mempersiapkan syarat mendaftar seperti dijelaskan di bawah ini.

Halaman Selanjutnya

Syarat Bantuan Insentif

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis