Bantuan Intensif – Beberapa informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud ini perlu dipahami bersama. Adapun informasi Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu dipahami ini adalah terkait bantuan insentif guru non PNS.
Adanya informasi bagi guru honorer dari Kemdikbud terkait bantuan insentif guru non PNS ini perlu dipahami agar tidak terlewat inti pentingnya.
Telah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Oleh karena itu, ada beberapa informasi tentang guru shonorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dukungan insentif bagi guru selain PNS. Di sisi lain, dukungan membantu meningkatkan pendapatan selain gaji pendidik non Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Sertfikasi pendidik.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik. Terkait bantuan ini akan diberikan oleh Puslapdik atau kepanjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Berikut daftar penerima yang akan diberikan bantuan intensif:
- Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.
- Guru di Taman Kanak Kanak.
- Guru di satuan pendidikan dasar.
- Guru di satuan pendidikan menengah.
- Guru di satuan pendidikan khusus.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya