Kebijakan Baru Pemerintah : Perbedaan Guru PNS dan PPPK

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB Tjahjo Kumolo sempat mengumumkan pada tahun 2023 pemerintah berencana akan mengganti status tenaga honorer dan menetapkan dua Jenis pegawai pemerintah baru yaitu PNS dan PPPK.

Umumnya masyarakat sudah sangat familiar dengan pofesi yang sering disebut PNS. Namun,  nyatanya  masih banyak dari mereka yang masih asing dengan istilah PPPK. Secara hemat PPPK dapat diartikan sebagai salah satu jenis opsi dalam berkarir sebagai abdi negara.

Namun ada yang mesti menjadi catatan, bahwa PPPK bekerja dengan sistem kontrak tidak permanen layaknya seorang PNS. Perlu diketahui bahwa keduanya adalah seorang ASN yang bekerja di intansi pemerintahan.

Sebagaimana dikethui ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas pokok dalam suatu jabatan di instansi tertentu.

Untuk memahami kedua profesi ini lebih lengkap lagi mari kati bedah satu persatu perbedaan antara keduanya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan terbaru, saat ini pegawai pemerintah telah tekelompokan kedalam dua kategori tersebut.

Sehingga pada praktiknya saat ini pegawai pemerintah terbagi berdasakan tupoksi, hak, manajemen dan bahkan proses seleksi keduanyapun berbeda.

Kali ini Naik Pangkat akan memberi penjelasan tentang perbedaan-perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

  1. Status Kepegawaian PNS dan PPPK

Merujuk pada ketentuan hukum kepegawaian yang terbaru UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS diangkat oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi pegawai tetap.

Kemudian PNS juga memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan meski PPPK sama saja seorang ASN dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun mereka hanya diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Kemudian kuota mereka yang tersedia pun cenderung berpatok pada kebutuhan instansi pemerintah dan menyesuaikan ketentuan Undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB