Guru Wajib Tahu! Syarat dan Ketentuan Untuk PNS Yang Ingin Usulan Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat – Bagi para PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat bisa dilakukan pada periode 1 Oktober 2022. Selain pengusulan pangkat, juga ada penyesuaian pangkat untuk perawat berijazah Ners.

Untuk PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka harus mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi. Menariknya, tidak hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat saja tetapi juga dapat mengusulkan peningkatan pendidikan.

Jika seorang PNS ingin usulan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan, maka harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Deputi Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022.

Surat Deputi tersebut memuat beberapa ketentuan dan persyaratan untuk seorang PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan. Jadi, bagi yang ingin usul kenaikan pangkat dan jabatan fungsional harap perhatikan ketentuannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat harus memiliki ijazah setingkat yang linear dengan tugas jabatan fungsionalnya.

Adapun ketentuan lain yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  2. PNS yang memiliki ijazah S2 pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  3. PNS yang memiliki ijazah S3 pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa ajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.
  4. PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan sudah dalam jenjang pangkat terendah sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, serta memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam unggahan akun Instagram resmi BKN, empat golongan tersebut yang memiliki ijazah dan ketentuan lain, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.

Dalam hal ini, PNS yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan berada dalam tingkat pangkat paling rendah tetapi sesuai dengan pendidikannya, maka bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan Pangkat Jabatan Gungsional

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru