Penyebab Guru Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2, Guru Wajib Tahu!

- Editor

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 – Pastinya tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 selalu dinanti-nanti oleh para penerima tunjangan. Namun, guru – guru harus berhati-hati pasalnya ada beberapa penyebab yang akan membuat guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Berikut ini beberapa penyebab yang membuat guru batal menerima sertifikasi guru triwulan 2 sehingga perlu diperhatikan agar proses pencairan tunjangan triwulan 2 dapat berjalan dengan lancar. Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini:

Beban Mengajar yang Tidak Mencapai Waktu yang Disepakati

Penyebab pertama yang membuat guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah beban mengajar guru tersebut tidak mencapai waktu yang disepakati.

Apabila guru tersebut memiliki beban mengajar kurang dari atau tidak mencapai 24 jam/pekan, maka hal tersebut bisa membuat guru tersebut batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Jumlah Siswa Tidak Mencukupi

Penyebab yang kedua guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah jumlah siswa yang tidak mencukupi. Jumlah siswa yang harus dicukupi oleh guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sebanyak 20 siswa per rombelnya.

Namun, apabila ternyata jumlah siswa tidak mencukupi, tentu saja hal ini dapat menghambat guru dalam menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Meskipun guru tersebut telah memiliki beban kerja 24 jam per pekan, namun jumlah siswa kurang dari 20, maka beban kerja akan berkurang dan otomatis tidak menerima tunjangan.

Selain itu, verifikasi data dalam tunjangan profesi akan ditandai dengan tanda silang dan menandai gagalnya syarat dalam menerima tunjangan.

NRG Tidak Valid

Penyebab yang ketiga seorang guru batal menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah NRG tidak valid. Penyebab ini dapat membuat guru tidak memenuhi syarat dalam menerima tunjangan.

Penyebab yang satu ini dapat diatasi dengan cara menghubungi pihak operator sekolah dan menanyakan tentang terkait NRG yang valid atau tidak valid, serta harus sesuai dengan yang ada di Dapodik.

Halaman selanjutnya

Kinerja Tidak Baik…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru