6 Kebijakan Kemdikbudristek Ini Menguntungkan Guru Honorer pada Rekrutmen PPPK Guru 2022!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen PPPK Guru 2022 – Setidaknya ada enam kebijakan dari Kemdikbudristek yang menguntungkan guru honorer. Sehingga dengan kebijakan ini, guru honorer bisa memanfaatkannya sesuai dengan kapasitas dan posisinya.

Pada seleksi P3K guru Tahun 2022, melalui Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Guru di Pemerintah Daerah guru-guru yang sudah lulus Passing Grade ini dijadwalkan diangkat mulai pertengahan Juli sampai pada akhir Agustus 2022.

Kemudian untuk guru-guru yang masuk dalam kategori pelamar Prioritas 2 dan 3 serta pelamar umum, dijadwalkan mulai bulan September dan pada bulan Desember 2022 semua alur rekrutmen sudah tuntas.

Secara umum mekanismenya adalah sebagai berikut:

  1. Penempatan bagi yang lulus Passing Grade;
  2. Menilai kesesuaian dan verifikasi; dan
  3. Seleksi tes.

Dalam hal seleksi P3K guru Tahun 2022, ternyata ada enam kebijakan Kemdikbudristek yang sebenarnya ini sangat menguntungkan bagi guru honorer.

Dari enam kebijakan ini, nantinya guru honorer bisa melihat posisinya di mana dan cara untuk memaksimalkannya bagaimana.

1. Kuota Lebih Banyak

Pada seleksi P3K guru Tahun 2022 ini, nanti kuota yang tersedia akan lebih banyak. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa dari kuota 1.000.000 (satu juta) formasi P3K guru Tahun 2021, yang baru terisi sekitar 300.000 (tiga ratus ribu).

Jumlah tersebut diperoleh dari hasil seleksi tahap 1 dan tahap 2. Untuk P3K 2022 Kemdukbudristek mengusulkan formasi itu sebanyak 758.000 (tujuh ratus lima puluh delapan ribu) yang merupakan sisa kuota P3K 2021 dan juga guru PNS yang sudah pensiun.

2. Masa Kerja Dipertimbangkan

Sesuai dengan Permenpan RB nomor 20 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa kerja adalah masa kerja yang dimiliki oleh guru honorer. Dalam ini guru honorer di sekolah negeri.

Bagi guru honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun ini nanti masuk dalam mekanisme yang kedua yaitu Seleksi Kesesuaian/Verifikasi. Artinya guru honorer ini tidak mengikuti CAT-UNBK lagi, namun akan mengikuti seleksi dengan metode kesesuaian dan verifikasi.

Seleksi ini dilakukan untuk mempertimbangkan ya dimensi Kompetensi profesional, pedagogis kemudian sosial dan kepribadian bagi guru honorer sekolah negeri dengan massa kerja lebih dari 3 tahun.

Hal ini sekaligus menjadi pembeda antara guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun. Guru honorer yang memiliki massa kerja kurang dari 3 tahun, harus mengikuti seleksi dalam bentuk tes yang menggunakan sistem CAT- UNBK.

3. Prioritas Lulus Passing Grade PPPK Tahun 2021

Guru honorer yang sudah lulus passing grade P3K Tahun 2021 diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K. Kuota guru yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi sejumlah 193.954.

Perlu diketahui bahwa guru yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi ini termasuk dari THK2, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta. Untuk penempatannya sendiri akan dilakukan by system.

Halaman berikutnya

Langsung mengisi formasi..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis