Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan tersebut diberikan kepada jabatan baru bagi fungsional analis hukum. Besaran tunjangan jabatan baru bagi fungsional analis hukum tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diteken pada 31 Mei 2022.
Jabatan Fungsional Analis Hukum bisa di dapatkan dengan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:
1. Berstatus sebagai PNS.
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
3. Sehat Jasmani dan rohani.
4. Tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengangkatan Fungsional Analis Hukum ini diantaranya:
1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Sarjana lain di bidang hukum.
2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a.
3. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Hukum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.
4. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum akan diberikan tunjangan analis hukum setiap bulan.
Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD.
Selain itu, pemberian tunjangan juga dapat dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan yang akan diterima jabatan fungsional analis hukum yakni:
1. Analis Hukum Ahli Utama Rp 2,02 juta.
2. Analis Hukum Ahli Madya Rp 1,38 juta.
3. Analis Hukum Ahli Muda Rp 1,1 juta.
4. Analis Hukum Ahli Pertama Rp 540 ribu.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 PNS juga akan cair pada bulan juli mendatang. Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 yang diterima abdi negara berbeda-beda tergantung golongannya yang mana aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS sudah tercantum dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok…
Halaman : 1 2 Selanjutnya