Perbedaan Guru PPPK dan Honorer

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK – Menjadi seorang abdi negeara tentu akan menjadi kebanggaan dan menaikkan derajat finansial. Hanya saja, jalan untuk menggapainya tentu tidaklah mudah. Anda membutuhkan jenjang karir yang lama berdasar regulasi yang sudah ditentukan. Salah satunya yakni dengan mengawali karir sebagai pegawai honorer.

Jika anda adalah seorang pendidik maka anda pun juga bisa mencoba salah satu kebiijakan pemerintahan terbaru yakni melalui jalur PPPK. Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Apakah sama – sama mendapat jaminan dan tunjangan yang serupa? Simak ulasannya di bawah ini!

Apa Itu PPPK?

PPPK merupakan jalur pertama yang dibuka secara resmi oleh pemerintahan untuk mendaftar sebagai guru di satuan pendidikan negeri baik dari jenjang SD – SMA.

Kepanjangan PPPK sendiri yakni Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang masuk dalam pengkategorian sebagai pegawai ASN.

Undang – Undang resminya yakni UU. No.5 yang diterbitkan pada tahun 2014. Untuk kuota perekrutannya, tentu akan disesuaikan dengan beragam kebutuhan tiap satuan pendidikan di sejumlah wilayah yang tersebar.

Idealnya, para guru yang masuk dalam kategori PPPK akan menjadi ASN berdasar perjanjian yang sudah ditentukan. Selama masanya, mereka akan dinilai dan diamati untuk pembuatan catatan kepegawaian.

Catatan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pertimbangan bilamana pegawai tersebut akan tetap dibutuhkan di lembaga terkait atau malah ketika masa kerjanya berhenti maka berakhir pula kontrak kerjanya.

Apakah nantinya para guru PPPK dapat naik jabatan menjadi PNS? Tentu tidak. Mereka tetap harus mendaftar berdasar prosedur yang ditentukan oleh pemerintahan berdasar kebijakan yang sudah diberlakukan.

Bisa dibilang, kebijakan PPPK hampir serupa dengan tipe outsourcing hanya saja embel – embelnya di bawah pemerintahan resmi. Kategori tersebut nantinya akan diberikan masa kerja dari rentang 1 tahun sampai 30 tahun bergantung pada situasi maupun kondisi pada saat pelaksanaan evaluasi kerja.

Selama menjabat sebagai pegawai PPPK, maka mereka wajib mendapat gaji, tunjangan, cuti maupun beragam jaminan perlindungan serta pelatihan untuk pengembangan diri secara berkelanjutan.

Jika anda sudah siap dengan segala konsekuensinya, maka jangan sungkan lagi untuk mendaftar sebab lulusan yang diterima sangatlah tidak sebanding dengan kuantitas pelamar alias hampir semua lulusan ingin menjadi pegawai PPPK.

Halaman Selanjutnya

Apa itu guru honorer…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis